Singaraja (Antara Bali) - Kubu Gede Ariadi-Wayan Arta melayangkan gugatan terhadap pasangan pemenang Pilkada Kabupaten Buleleng, Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra, melalui Mahkamah Konstitusi.

Nyoman Mudita selaku juru bicara Ariadi-Arta kepada pers di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Rabu, mengatakan, gugatan tersebut telah diterima pihak MK dengan nomor register 527/PAN/MK/V/2012.

"Ada 17 materi gugatan yang kami sampaikan kepada MK," katanya mengenai gugatan yang ditandatangani pengurus partai pengusung Ariadi-Arta, yakni PAN dan PKPB serta tim pemenangannya.

Dari 17 materi itu, kubu Ariadi-Arta mempersoalkan pernyataan poligami Putu Agus Suradnyana yang dianggapnya tidak sesuai dengan keterangan di kartu keluarga (KK).

Dalam KK itu, Suradnyana tidak mencantumkan nama istri keduanya. "Selain itu, pernikahan keduanya tidak mendapat izin dari istri pertama berdasarkan keputusan pengadilan," kata Mudita.

Ia menilai Suradnyana yang menjabat Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali itu melakukan kebohongan publik atas identitas perkawinannya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Buleleng Kadek Cita Ardana Yudi mengatakan, dengan adanya gugatan tersebut, maka pihaknya tidak bisa menetapkan pemenang pilkada.(LHS/T007)   

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012