Jakarta (Antara Bali) - Afriyani Susanti, "sopir maut", gagal meminta maaf kepada keluarga korban karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengizinkan dengan alasan keamanan.
"Nanti saja, ini demi keamanan," kata salah satu anggota JPU, ketika melihat Afriyani saat mendatangi keluarga korban usai pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Dengan dilarangnya rencana minta maaf ini, Afriyani langsung dikawal oleh beberapa Polisi Wanita (Polwan) meninggalkan tempat sidang.
Sementara salah satu kuasa hukum Afriyani, Syafrudin Makmur, usai sidang, mengatakan sebelum sidang Afriyani telah menyampaikan niatnya untuk meminta maaf keluarga korban.
"Tadi usai sidang saya bawa unutk lakukan upaya itu, tapi JPU-nya keberatan atas unsur keselamatan sehingga ditarik kembali. Jadi Afriyani ingin minta maaf kepada keluarga," kata Syafrudin.


Dalam sidang lanjutan pembacaan eksepsi, Syafruddin mengatakan dakwaan Pasal 338 KUHP merupakan kejahatan yang bersifat pembunuhan yang diakhiri kematian yang disengaja.
"Secara nyata dan jelas bila tidak ada niat untuk mengategorikan kejahatan ini ke dalam Pasal 338 KUHP dan memang terdakwa Afriyani Susanti tidak mempunyai niat sedikitpun untuk melakukan pembunuhan terhadap orang-orang yang sama sekali tidak dikenal tersebut," katanya, di depan majelis hakim yang dipimpin ketua majelis hakim Antonius Widyatono.
Kuasa hukum Afriyani juga menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yaitu tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap karena rumusannya tidak akurat, meragukan dan kontradiktif.(*/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Nanti saja, ini demi keamanan," kata salah satu anggota JPU, ketika melihat Afriyani saat mendatangi keluarga korban usai pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Dengan dilarangnya rencana minta maaf ini, Afriyani langsung dikawal oleh beberapa Polisi Wanita (Polwan) meninggalkan tempat sidang.
Sementara salah satu kuasa hukum Afriyani, Syafrudin Makmur, usai sidang, mengatakan sebelum sidang Afriyani telah menyampaikan niatnya untuk meminta maaf keluarga korban.
"Tadi usai sidang saya bawa unutk lakukan upaya itu, tapi JPU-nya keberatan atas unsur keselamatan sehingga ditarik kembali. Jadi Afriyani ingin minta maaf kepada keluarga," kata Syafrudin.


Dalam sidang lanjutan pembacaan eksepsi, Syafruddin mengatakan dakwaan Pasal 338 KUHP merupakan kejahatan yang bersifat pembunuhan yang diakhiri kematian yang disengaja.
"Secara nyata dan jelas bila tidak ada niat untuk mengategorikan kejahatan ini ke dalam Pasal 338 KUHP dan memang terdakwa Afriyani Susanti tidak mempunyai niat sedikitpun untuk melakukan pembunuhan terhadap orang-orang yang sama sekali tidak dikenal tersebut," katanya, di depan majelis hakim yang dipimpin ketua majelis hakim Antonius Widyatono.
Kuasa hukum Afriyani juga menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yaitu tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap karena rumusannya tidak akurat, meragukan dan kontradiktif.(*/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012