Wakil ketua komite etik dan hukum RSUP Sanglah Denpasar Bali dr. Arya Warsaba Sthiraprana Duarsa mengimbau tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit untuk menghindari pemicu munculnya pelanggaran kode etik selama masa pandemi COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Ada beberapa tantangan dalam kehidupan sehari-hari yang harus dihindari agar pegawai rumah sakit khususnya tidak melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku," kata dr. Arya saat memberikan materi dalam webinar di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia menjelaskan tantangan lainnya yang dihindari itu, salah satunya pemalsuan surat keterangan kesehatan. Pemalsuan ini adalah tindak pidana tapi masuk juga ke dalam kode etik yang bisa dilakukan oleh dokter dan bukan dokter karena berbagai kepentingan.
Selanjutnya, tantangan untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak membagikan informasi yang sifatnya rahasia baik disengaja maupun tidak disengaja yang berujung kegaduhan. Lalu, agar tidak melakukan tindakan sewenang-wenang berupa perundungan kepada nakes maupun pegawai lainnya yang terpapar COVID-19.
Tantangan yang harus dihindari kata Duarsa yaitu pegawai minta pemeriksaan didahulukan. "Misalnya kita punya keluarga sedang diperiksa swab dan memerlukan waktu dua sampai tiga hari untuk hasilnya, tapi karena ini orang dalam malah minta langsung ke laboratorium untuk didahulukan," katanya.
Selanjutnya, adanya kesalahan penagihan biaya perawatan ke pasien. Kata Duarsa, jika ada pasien dengan negatif komorbid namun positif COVID-19, maka yang jadi tanggungan pemerintah adalah biaya sebagai pasien COVID.
Beberapa tantangan yang melanggar kode etik lainnya seperti membocorkan hasil pemeriksaan terkait identitas pasien COVID-19. Selain itu, tidak dengan sengaja bersikap berucap dan berperilaku sesuai dengan kondisi diri yang stres, tertekan, ketakutan juga tidak bisa mengontrol emosi dan bersikap kasar, inilah yang tidak dibenarkan di dalam kode etik dan perilaku.
"Ada juga menghindar dari pasien seperti sebelumnya ada rumah sakit yang menolak pasien, ada yang menghindar dari pasien atau dengan menutup layanan," katanya.
Adapun cara untuk menghindari pelanggaran kode etik dan perilaku ini, yaitu kedua belah pihak harus mengambil peran untuk mencegah baik dari pimpinan maupun dari pegawai. Peran yang dapat dilakukan pegawai adalah memahami dan menerapkan prinsip-prinsip dan ketentuan kode etik dan perilaku.
"Kalau ada melihat perilaku yang tidak sesuai kode etik maka harus ditegur. Jangan sampai ada yang takut untuk menyampaikan masalahnya. Jadi ada yang menegur silahkan tegur, jika pemimpin yang salah tegurlah pimpinan dengan cara yang sopan dan baik dan jangan takut akan mendapatkan balasan karena ada komunikasi yang terbuka juga penting antara pimpinan dan pegawai," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020