Tim Gabungan Yustisi Denpasar terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dinas Perhubungan, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar menjaring 16 pelanggar protokol kesehatan COVID-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Selasa, mengatakan kegiatan kali ini dilakukan di wilayah Kelurahan Pemecutan dan Desa Pemecutan Kaja, yakni Jalan Wahidin-Jalan Gunung Agung-Jalan Setia Budi dan Jalan Gunung Semeru.

"Kami setiap melaksanakan kegiatan pemantauan prokes selalu digelar di zona oranye atau jumlah kasus COVID-19 tinggi. Penegakan perda selalu kami lakukan agar masyarakat memahami bahwa sangat penting mematuhinya," ucapnya.

Dewa Sayoga menjelaskan dari operasi tersebut terjaring 16 orang pelanggar. Sesuai Peraturan Gubernur Bali, di antaranya 11 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda sebesar Rp100 ribu. Dan lima orang lagi yang menggunakan masker, tapi tidak benar hanya diberikan pembinaan dan sanksi sosial.

"Dengan dijatuhi sanksi bagi yang melanggar, kami harapkan masyarakat tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga penularan virus COVID-19 bisa diputus mata rantainya," ujarnya.

Lebih lanjut Dewa Sayoga mengaku pencegahan penularan COVID-19 diperlukan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Sehingga dengan dijatuhkan sanksi tersebut dari pemantauan jumlah pelanggar sudah berkurang.

Ia mengatakan masyarakat kini sudah mulai nampak kesadarannya tentang protokol kesehatan. Meski demikian masih ada beberapa orang tidak sadar, sehingga dalam sidak masih diketemukan tidak memakai masker.

"Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan,sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020