Jakarta (Antara Bali) - Anggota DPR dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh hari ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersandung kasus di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Kepada AS (Angelina Sondakh) diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pembahasan di Kemenpora dan Kemendiknas tahun 2010 dan 2011," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Jumat.

Budi mengatakan ini merupakan kasus lanjutan Kemenpora kemudian KPK mengembangkannya untuk menetapkan mantan Puteri Indonesia sebagai tersangka, ujarnya.

Angie panggilan Angelina, KPK mempersangkakan pada pasal 12 huruf a, b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang Undang KPK.

"Dari KUHAP itu penahanan merupakan upaya paksa, saya kira nggak ada yang ada mau ditahan.  KPK juga temukan beberapa aliran dana yang diterima ibu AS dengan pembahasan anggaran," kata Johan.(IGT)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012