Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan bahwa seorang pria asal Kabupaten Buleleng, Bali bernama Gede Deny Wardana Withana (43) dibekuk polisi karena ditemukan menjual hasil curian berupa 18 pohon kayu jati di Buleleng dengan kerugian mencapai Rp12 juta ke pedagang mebel.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Adapun barang bukti yang disisihkan itu berupa sisa potongan kayu jati, yang lainnya sudah dijual ke pedagang mebel dan sudah diolah menjadi meja kursi kemudian sudah dijual ke pedagang mebel lainnya," kata Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa pelaku illegal logging itu telah mencuri 18 pohon jati di kebun seorang Purnawirawan Polri bernama Ketut Sukanada (65) pada (19/11) lalu dengan kerugian mencapai Rp12 juta. Sedangkan untuk ukuran rinci dari pohon yang ditebang pelaku tersebut masih diselidiki lebih lanjut.
Awalnya, pada Sabtu, 19 September 2020, sekitar 16.30 Wita, korban Ketut Sukanada melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian pohon kayu jati sebanyak 18 pohon di kebun miliknya di Banjar Dinas Lebah Siung, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Baca juga: Rapimnas HIMKI di Badung bahas hambatan industri mebel-kerajinan
Baca juga: Rapimnas HIMKI di Badung bahas hambatan industri mebel-kerajinan
"Korban mengetahui kejadian tersebut pada (23/11) sekitar pukul 10.30 Wita, ketika korban datang ke kebunnya dan mendapati ada bekas ditebang," ucap Dodi.
Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam, pelaku ditangkap pada Senin, 23 November 2020, sekitar pukul 09.00 Wita, di Jalan Gempol Gang Masulamasuli Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. "Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini berada di Polsek Sukasada untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020