Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan DPRD setempat membahas enam Ranperda Kabupaten Tabanan pada rapat Paripurna ke 12 masa persidangan ketiga Tahun 2020 DPRD Kabupaten Tabanan, lewat aplikasi Zoom, Senin.

Enam buah ranperda tersebut diantaranya, ranperda tentang APBD tahun 2021, ranperda tentang perubahan atas perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan ranperda tentang perubahan atas perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Selain itu, ranperda tentang perubahan atas perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, ranperda tentang perubahan atas perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta ranperda tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Bupati Eka mengatakan, pertimbangan mendasar yang melatarbelakangi pengajuan enam ranperda, yakni ranperda tentang APBD tahun 2021 merupakan rencana keuangan daerah yang ditetapkan dengan perda yang mengacu pada kebijakan umum, APBD dan PPAS yang merupakan awal perencanaan anggaran daerah yang menjadi pedoman dalam menyusun rancangan APBD TA 2021.

"Rancangan Tahun Anggaran 2021, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,8 triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp298,836 miliar lebih atau 14,13 persen dari anggaran induk tahun anggaran 2020.  Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 1,8 triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp294,279 miliar lebih atau 13,5 persen dari anggaran induk tahun anggaran 2020, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp69,5 miliar lebih yang akan ditutup melalui pembiayaan yang bersumber dari estimasi Silpa tahun anggaran 2020,” ujar Bupati Eka.

Baca juga: Bupati Tabanan hadiri PAW Anggota DPRD

Bupati Eka menjelaskan, pendapatan asli daerah sebesar Rp391,6 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp1,3 miliar lebih, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp42,5 miliar lebih.

"Belanja Daerah terdiri dari belanja operasi dan belanja modal sebesar Rp1,6 triliun lebih, belanja tak terduga sebesar Rp13,3 miliar dan belanja transfer sebesar Rp251,9 miliar lebih,” imbuh Bupati Eka.

Untuk lima ranperda lainnya, Bupati Eka mengaku hal mendasar yang melatarbelakangi adalah karena adanya peraturan pemerintah Nomer 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah, adanya Permendagri Nomor 100 Tahun 2016 tentang pedoman dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi dan kabupaten kota.

Berokutnya, permendagri Nomor 106 Tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, serta Permendagri Nomer 138 Tahun 2017 tentang penyelengaraan pelayanan terpadu satu pintu dan Ranperda Nomer 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah..

"Kita wajib berkomitmen agar pelaksanaannya dapat dilaksanakan secara efektif. Konsekuensinya kita semua dituntut dapat membuat perencanaan yang realistis, berkualitas serta implementatif dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk sumber daya yang handal,” katanya.
 

Pewarta: Pande Yudha

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020