Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar memutuskan menolak gugatan PT Karyajati Megatama selaku manajemen Tiara Grosir terhadap Wali Kota Denpasar atas tidak diperpanjangnya izin hak guna bangunan (HGB) pasar swalayan tersebut.

Ketua Majelis Hakim PTUN Denpasar Budiamin Rodding SH dalam amar putusan yang dibacakannya, Kamis, menolak gugatan sekaligus pokok perkara gugatan yang diajukan oleh PT Karyajati Megatama.

"Dasar penolakan majelis hakim karena pihak Tiara Grosir tidak bisa membuktikan materi gugatannya mengenai permohonan perpanjangan HGB," katanya.

Menurut majelis hakim, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, permohonan perpanjangan jangka waktu HGB atau pembaharuannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhir jangka waktunya.

Ia menyampaikan bahwa HGB Tiara Grosir berakhir masa berlakunya pada 12 Desember 2011. Namun kenyataannya PT Karyajati Megatama baru mengajukan permohonan perpanjangan pada 30 Juni 2011 sehingga dengan demikian penggugat tidak berhasil membuktikan gugatannya.

Sementara itu, Ketut Jaya, kuasa hukum manajemen Tiara Grosir mengakui kekalahan kliennya terletak pada waktu permohonan perpanjangan HGB. "Sesuai ketentuan itu, sehingga menjadi kesalahan telak, namun bagaimana pun kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya," ucapnya.(LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012