Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mengajak para pelaku usaha pariwisata untuk bergerak cepat memenuhi semua kriteria persyaratan yang tercantum dalam juknis yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terkait adanya bantuan dana hibah stimulus pariwisata.
"Persyaratan ini diterapkan sebagai bentuk pembelajaran dan pendisiplinan pada pengusaha agar taat aturan dengan adanya bantuan dana hibah stimulus pariwisata dari pemerintah pusat," ujar Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan dalam keterangan Humas Badung yang diterima di Mangupura, Badung, Kamis.
Dalam persyaratan ditekankan pelaku usaha harus memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan untuk TDUP diberikan kelonggaran berproses dalam memperpanjangnya hingga Jumat (13/11).
Pelaku usaha juga harus membuat surat pernyataan bahwa perusahaan membuka kegiatan sejak bulan Agustus sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Inspektorat juga akan melakukan review sambil berjalannya proses tersebut
Setelah ditetapkan, pekan depan pelaku usaha yang telah lolos verifikasi akan diundang melakukan penandatangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) antara pengusaha dan Pjs Bupati.
Untuk mensosialisasikan hal tersebut, Pemkab Badung juga telah menyelenggarakan Webinar Sosialisasi "Badung Update Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata" yang diikuti oleh 353 peserta dari pelaku usaha hotel dan restoran yang ada di wilayah tersebut.
"Pelaksanaan webinar ini dalam upaya memberikan informasi kepada pelaku pariwisata berkenaan dengan kondisi dan data pelaku usaha pariwisata yang sudah masuk dalam list calon penerima hibah dari pemerintah pusat," kata Cokorda Raka Darmawan.
Jajaran pemerintahan Kabupaten Badung memiliki komitmen yang sangat serius dalam membantu meringankan beban pelaku pariwisata di tengah pandemi COVID-19.
"Pimpinan betul-betul mengamati persyaratan penerima hibah hingga sampai melakukan konsultasi langsung ke Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk membantu para pelaku industri pariwisata," ungkapnya.
Menurut Cokorda Raka Darmawan, Pemkab Badung sebagai perpanjangan pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam menetapkan calon penerima, menyalurkan, mengawasi sampai melakukan pelaporan realisasi pemanfaatan dana hibah pariwisata.
Dengan adanya kucuran dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat, akan sangat sulit bagi pelaku pariwisata bisa bangkit dalam situasi pandemi.
"Kami berharap ini sebagai stimulus agar perusahaan bangkit melakukan kegiatan operasional. Ketika menerima dana hibah pengusaha harus yakin usahanya berjalan, walaupun dalam batasan-batasan pandemi," katanya.
Sementara itu, Ketua PHRI Badung I Gusti Ngurah Rai Surya Wijaya menjelaskan, pelaku usaha harus secara cepat dan cermat dalam memenuhi segala persyaratan yang ada agar tidak kehilangan kesempatan yang baik itu.
Pihaknya juga mengingatkan pelaku usaha agar memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan dana hibah pariwisata secara benar sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Kami mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan momentum ini dengan baik," ujar Gusti Ngurah Rai Surya Wijaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Persyaratan ini diterapkan sebagai bentuk pembelajaran dan pendisiplinan pada pengusaha agar taat aturan dengan adanya bantuan dana hibah stimulus pariwisata dari pemerintah pusat," ujar Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan dalam keterangan Humas Badung yang diterima di Mangupura, Badung, Kamis.
Dalam persyaratan ditekankan pelaku usaha harus memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan untuk TDUP diberikan kelonggaran berproses dalam memperpanjangnya hingga Jumat (13/11).
Pelaku usaha juga harus membuat surat pernyataan bahwa perusahaan membuka kegiatan sejak bulan Agustus sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Inspektorat juga akan melakukan review sambil berjalannya proses tersebut
Setelah ditetapkan, pekan depan pelaku usaha yang telah lolos verifikasi akan diundang melakukan penandatangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) antara pengusaha dan Pjs Bupati.
Untuk mensosialisasikan hal tersebut, Pemkab Badung juga telah menyelenggarakan Webinar Sosialisasi "Badung Update Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata" yang diikuti oleh 353 peserta dari pelaku usaha hotel dan restoran yang ada di wilayah tersebut.
"Pelaksanaan webinar ini dalam upaya memberikan informasi kepada pelaku pariwisata berkenaan dengan kondisi dan data pelaku usaha pariwisata yang sudah masuk dalam list calon penerima hibah dari pemerintah pusat," kata Cokorda Raka Darmawan.
Jajaran pemerintahan Kabupaten Badung memiliki komitmen yang sangat serius dalam membantu meringankan beban pelaku pariwisata di tengah pandemi COVID-19.
"Pimpinan betul-betul mengamati persyaratan penerima hibah hingga sampai melakukan konsultasi langsung ke Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk membantu para pelaku industri pariwisata," ungkapnya.
Menurut Cokorda Raka Darmawan, Pemkab Badung sebagai perpanjangan pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam menetapkan calon penerima, menyalurkan, mengawasi sampai melakukan pelaporan realisasi pemanfaatan dana hibah pariwisata.
Dengan adanya kucuran dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat, akan sangat sulit bagi pelaku pariwisata bisa bangkit dalam situasi pandemi.
"Kami berharap ini sebagai stimulus agar perusahaan bangkit melakukan kegiatan operasional. Ketika menerima dana hibah pengusaha harus yakin usahanya berjalan, walaupun dalam batasan-batasan pandemi," katanya.
Sementara itu, Ketua PHRI Badung I Gusti Ngurah Rai Surya Wijaya menjelaskan, pelaku usaha harus secara cepat dan cermat dalam memenuhi segala persyaratan yang ada agar tidak kehilangan kesempatan yang baik itu.
Pihaknya juga mengingatkan pelaku usaha agar memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan dana hibah pariwisata secara benar sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Kami mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan momentum ini dengan baik," ujar Gusti Ngurah Rai Surya Wijaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020