Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat pada Jumat (6/11) terdapat enam kabupaten di Pulau Dewata dengan penambahan pasien positif COVID-19 di bawah dua digit.
"Penambahan kasus positif COVID-19 di enam kabupaten tersebut, yakni di Kabupaten Tabanan (6 orang), Klungkung (5 orang), Karangasem (4 orang), Jembrana (3 orang), Buleleng (3 orang), dan Bangli (2 orang)," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Jumat.
Sedangkan tambahan pasien postif COVID-19 untuk tiga kabupaten lainnya, yakni di Kabupaten Badung (19 orang), Kota Denpasar (15 orang) dan Gianyar (15 orang), serta dua orang berdomisili di luar Provinsi Bali.
"Total hari ini terdapat 74 tambahan kasus baru pasien positif COVID-19, sehingga jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali menjadi 12.113 orang," ucap pria yang juga Sekda Bali itu.
Baca juga: Sekda Bali: COVID-19 "incar" kelengahan manusia
Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga mencatat pada Jumat (6/11) ada tambahan 81 pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh.
"Dengan tambahan 81 orang yang sembuh ini, jumlah pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatif menjadi 11.107 orang atau 91,69 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi," ucapnya.
Untuk 81 pasien positif COVID-19 yang telah sembuh pada Jumat ini, sebarannya, yakni di Kabupaten Jembrana (9), Tabanan (10), Badung (18), Kota Denpasar (18), Gianyar (15), Bangli (1), Klungkung (2), Karangasem (1), Buleleng (6) dan satu orang dengan domisili dari luar Provinsi Bali.
"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sebanyak 11.702 orang, pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 308 orang dan pelaku perjalanan dalam negeri sebanyak 103 orang," ujar Dewa Indra.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga melaporkan pada hari ini ada penambahan tiga pasien COVID-19 yang meninggal, yakni satu orang dari Kabupaten Tabanan, satu orang dari Kabupaten Klungkung dan satu orang dari Kabupaten Karangasem, sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Pulau Dewata menjadi 399 orang atau 3,29 persen dari total kasus.
Baca juga: Jusuf Kalla: 3M kunci putus rantai COVID-19
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering) sebanyak 607 orang (5,01 persen).
Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa disiplin menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan, sehingga bisa memutus penyebaran COVID-19.
"Jadi, tetaplah waspada dan patuh menjalankan protokol kesehatan itu, kapanpun dan dimanapun kita berada," kata Dewa Indra.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Penambahan kasus positif COVID-19 di enam kabupaten tersebut, yakni di Kabupaten Tabanan (6 orang), Klungkung (5 orang), Karangasem (4 orang), Jembrana (3 orang), Buleleng (3 orang), dan Bangli (2 orang)," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Jumat.
Sedangkan tambahan pasien postif COVID-19 untuk tiga kabupaten lainnya, yakni di Kabupaten Badung (19 orang), Kota Denpasar (15 orang) dan Gianyar (15 orang), serta dua orang berdomisili di luar Provinsi Bali.
"Total hari ini terdapat 74 tambahan kasus baru pasien positif COVID-19, sehingga jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali menjadi 12.113 orang," ucap pria yang juga Sekda Bali itu.
Baca juga: Sekda Bali: COVID-19 "incar" kelengahan manusia
Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga mencatat pada Jumat (6/11) ada tambahan 81 pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh.
"Dengan tambahan 81 orang yang sembuh ini, jumlah pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatif menjadi 11.107 orang atau 91,69 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi," ucapnya.
Untuk 81 pasien positif COVID-19 yang telah sembuh pada Jumat ini, sebarannya, yakni di Kabupaten Jembrana (9), Tabanan (10), Badung (18), Kota Denpasar (18), Gianyar (15), Bangli (1), Klungkung (2), Karangasem (1), Buleleng (6) dan satu orang dengan domisili dari luar Provinsi Bali.
"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sebanyak 11.702 orang, pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 308 orang dan pelaku perjalanan dalam negeri sebanyak 103 orang," ujar Dewa Indra.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga melaporkan pada hari ini ada penambahan tiga pasien COVID-19 yang meninggal, yakni satu orang dari Kabupaten Tabanan, satu orang dari Kabupaten Klungkung dan satu orang dari Kabupaten Karangasem, sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Pulau Dewata menjadi 399 orang atau 3,29 persen dari total kasus.
Baca juga: Jusuf Kalla: 3M kunci putus rantai COVID-19
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering) sebanyak 607 orang (5,01 persen).
Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa disiplin menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan, sehingga bisa memutus penyebaran COVID-19.
"Jadi, tetaplah waspada dan patuh menjalankan protokol kesehatan itu, kapanpun dan dimanapun kita berada," kata Dewa Indra.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020