Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan sinergi antara pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utama untuk pengendalian dan pencegahan COVID-19.

"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, mari bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan, kapanpun dan dimanapun berada," kata Dewa Indra, di Denpasar, Senin.

Dewa Indra yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Bali itu kembali mengingatkan pentingnya penerapan 3M, yakni memakai masker, kapanpun dan dimanapun, terutama saat berada di tengah keramaian dan sedang berbicara dengan orang lain.

Kemudian mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.

"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," ucap birokrat dari Pemaron, Kabupaten Buleleng, itu.

Dewa Indra menambahkan, sesuai Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020, Gubernur Bali telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000, bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Sementara itu, pada Senin (2/11) ini dilaporkan ada tambahan kasus baru COVID-19 sebanyak 39 orang yang semuanya melalui transmisi lokal. Dengan demikian, jumlah kasus kumulatif positif COVID-19 di Provinsi Bali menjadi 11.846 orang.

"Untuk pasien yang sudah sembuh hingga saat ini secara kumulatif menjadi 10.766 orang (90,88 persen). Hari ini ada tambahan 85 orang yang sembuh," ucapnya.

Selain itu, pada Senin ini juga tercatat ada tambahan dua orang di Provinsi Bali yang meninggal dunia karena COVID-19, sehingga secara kumulatif pasien yang meninggal dunia menjadi 391 orang (3,30 persen)

"Kasus aktif atau pasien dalam perawatan per hari ini menjadi 689 orang (5,82 persen), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering," kata mantan Kepala Pelaksana BPBD Bali itu.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi mengatakan masyarakat setempat masih sangat membutuhkan sosialisasi dan edukasi dalam menggunakan masker karena banyak di antara mereka yang menggunakan masker dengan tidak benar.

"Masih banyak kita jumpai masker hanya 'menclok' saja, tak menutup rapat hidung dan mulut. Ini harus terus kita edukasikan agar mereka menggunakan masker dengan benar dan disiplin," kata Rai Darmadi.

Pemerintah Provinsi Bali, lanjut dia, harus memastikan seluruh masyarakat maupun aparat penegak hukum mengetahui keutamaan menggunakan masker, cara menggunakan masker yang baik dan benar, maupun akibat jika tidak menggunakannya.

"Masker menjadi salah satu cara efektif untuk mengendalikan penyebaran COVID-19," ujar birokrat asal Nusa Penida, Kabupaten Klungkung itu.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020