Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana, Kamis, mengundang 20 pengusaha untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) Jembrana, Made Widana mengatakan, pengusaha wajib memperhatikan pembuangan limbah yang mereka lakukan.

Menurut Widana, dari hari ke hari menunjukkan lingkungan tidak semakin lestari tapi semakin menurun kualitasnya.

Sementara Sekkab Jembrana, I Gede Gunadnya mengatakan, kesehatan lingkungan merupakan bagian dari hak asasi manusia sehingga segenap komponen bangsa wajib memperhatikannya.

"Kepada pengusaha yang membuang limbah baik ke laut maupun sungai, kami minta ikut menjaga dan melestarikan lingkungan dengan pengolahan limbah yang bertanggungjawab," kata Gunadnya.

Kepala Pusat Pengelolaan Eko (PPE) Region Bali-Nusra dari Kementerian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati yang menjadi salah satu pembicara dalam sosialisasi ini mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sudah diatur secara lengkap soal hak, kewajiban termasuk larangan dan sanksi seputar lingkungan hidup. (GBI/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012