Denpasar (Antara Bali) - Guru Besar Universitas Udayana Prof Dr I Wayan Windia mengatakan, pada era penjajahan, pemerintah Hindia Belanda pernah melakukan intervensi terhadap sistem pertanian tradisional dalam bidang pertanian (subak) di Bali dengan membangun bendungan Oangan.


"Bendungan Oangan di Sungai Ayung, wilayah timur Denpasar, dibangun pada 1925. Namun intervensi itu tidak menimbulkan masalah terhadap subak yang telah diterapkan secara turun-temurun," kata ketua grup riset sistem subak Unud itu di Denpasar, Kamis.


Menurut dia, penjajah dalam membangun bendungan permanen itu tidak mencampuri sistem subak di tingkat jaringan tersier dalam kawasan subak. 

Kondisi itu sangat berbeda dengan proyek-proyek jaringan tersier yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sejak era 1970-an yang menjangkau hingga jaringan tersier.
Upaya tersebut dengan mengubah sistem bangunan bagi air (tembuku) dari sistem "numbak" menjadi sistem "ngerirun" telah menimbulkan konflik karena perubahan itu tidak serasi dengan sistem sosial budaya masyarakat setempat.


Akibatnya, subak tidak lagi memiliki kewenangan untuk merombak bangunan bendungan karena bisa dikenakan sanksi pidana, ujar Windia.(*/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012


"Bendungan Oangan di Sungai Ayung, wilayah timur Denpasar, dibangun pada 1925. Namun intervensi itu tidak menimbulkan masalah terhadap subak yang telah diterapkan secara turun-temurun," kata ketua grup riset sistem subak Unud itu di Denpasar, Kamis.


Menurut dia, penjajah dalam membangun bendungan permanen itu tidak mencampuri sistem subak di tingkat jaringan tersier dalam kawasan subak. 

Kondisi itu sangat berbeda dengan proyek-proyek jaringan tersier yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sejak era 1970-an yang menjangkau hingga jaringan tersier.
Upaya tersebut dengan mengubah sistem bangunan bagi air (tembuku) dari sistem "numbak" menjadi sistem "ngerirun" telah menimbulkan konflik karena perubahan itu tidak serasi dengan sistem sosial budaya masyarakat setempat.


Akibatnya, subak tidak lagi memiliki kewenangan untuk merombak bangunan bendungan karena bisa dikenakan sanksi pidana, ujar Windia.(*/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012