Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika setempat telah mengimplementasikan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berbasis aplikasi mobile yang tersertifikasi pada dokumen dinas secara optimal sebagai upaya dalam rangka mendukung e-Government.
Dengan mengimplementasikan TTE dalam masa tanggap darurat pandemi COVID-19 ini, kami di Pemkab Badung bisa tetap produktif dan berkinerja karena proses pengambilan keputusan, pendelegasian tugas, pelaksanaan layanan dan sistem informasi publik dan pemerintahan bisa tetap berjalan dengan efektif dan efisien, ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung IGN Jaya Saputra dalam keterangannya di Mangupura, Senin.
Ia mengatakan, Diskominfo Badung telah memfasilitasi TTE pada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) untuk aplikasi Layanan Perijinan Online (LAPERON).
"Dan dalam waktu dekat Diskominfo juga akan mengintegrasikan TTE ini dengan aplikasi Surat dan Arsip Digital sehingga seluruh administrasi persuratan dan pengarsipan sesuai tata naskah dinas dapat terekam dalam sistem," katanya.
Ia menjelaskan, sistem pembuktian dari informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan juga diatur dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Sedangkan Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
Dengan penggunaan tanda tangan elektronik maka dapat dilakukan verifikasi terhadap siapa pemilik tanda tangan elektronik sekaligus menjamin autentifikasi atau memastikan keutuhan dari dokumen elektronik yang ditandatangani secara elektronik dari perubahan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, data akan lebih terjamin baik keutuhannya, legalitas dokumen, kerahasiaan informasi, nir penyangkalan dan ketersediaan informasi. Bahkan dapat menghemat penggunaan kertas karena data tersimpan secara elektronik.
"Pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk TTE benar-benar telah mendukung Reformasi Birokrasi dimana selama periode Work From Home (WFH), pemanfaatan TTE ini menjadi solusi penunjang pelaksanaan kegiatan administrasi perkantoran,"ungkap IGN Jaya Saputra.
Ia menjelaskan, untuk mengoptimalkan penerapan TTE, pihaknya melakukan sosialisasi dan tutorial TTE serta melakukan uji coba TTE yang terintegrasi dengan aplikasi Surat dan Arsip Digital kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Badung.
Kegiatan itu dilakukan dengan menggandeng Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskerpus) untuk alur persuratan dan pengarsipannya, serta Bagian Organisasi Setda Kabupaten Badung untuk penyusunan tata naskah dinasnya.
"Kedepan penggunaan TTE ini diharapkan akan lebih menjamin keamanan dan kepastian hukum pada dokumen dan transaksi elektronik di Pemerintah Kabupaten Badung serta dapat terus dikembangkan dan diintegrasikan dengan aplikasi lainnya mengikuti kebutuhan dan perkembangan teknologi terkini," ujarnya.
Jaya Saputra menambahkan, Pemkab Badung dalam melaksanakan tugas tugas pemerintahan selalu melakukan koordinasi antar Perangkat Daerah atau cross-cutting dengan mengimplementasikan e-surat yang merupakan kerjasama antar perangkat daerah.
"Dengan diterapkannya e-surat di Badung kami harap ada efisiensi waktu dan penggunaan kertas karena semua administrasi sudah by digital, dari konsep surat kemudian alur yang melewati jenjang struktural sebagai penanggung jawab sekaligus korektor atau persetujuan sampai surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh pimpinan," katanya.
Aplikasi Tanda Tangan Elektronik atau Badung Digital Signature saat ini sudah tersedia di app store (ios) dan Play Store (android) dan e-surat Kabupaten Badung tersedia di web www.suratarsip.badungkab.go.id, bersifat mobile dimana saja user sudah bisa melakukan tanda tangan dan administrasi persuratan.
"Saat ini sedang dilakukan uji coba untuk membiasakan para pengguna/pejabat menggunakan aplikasi tersebut. Memang tidak mudah merubah mindset dari konvensional ke digital namun seiring tuntutan pelayanan selalu prima dan dengan terjadinya musibah virus corona, e-surat ini menjadi pilihan wajib yang harus diterapkan," kata Jaya Saputra.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Dengan mengimplementasikan TTE dalam masa tanggap darurat pandemi COVID-19 ini, kami di Pemkab Badung bisa tetap produktif dan berkinerja karena proses pengambilan keputusan, pendelegasian tugas, pelaksanaan layanan dan sistem informasi publik dan pemerintahan bisa tetap berjalan dengan efektif dan efisien, ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung IGN Jaya Saputra dalam keterangannya di Mangupura, Senin.
Ia mengatakan, Diskominfo Badung telah memfasilitasi TTE pada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) untuk aplikasi Layanan Perijinan Online (LAPERON).
"Dan dalam waktu dekat Diskominfo juga akan mengintegrasikan TTE ini dengan aplikasi Surat dan Arsip Digital sehingga seluruh administrasi persuratan dan pengarsipan sesuai tata naskah dinas dapat terekam dalam sistem," katanya.
Ia menjelaskan, sistem pembuktian dari informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan juga diatur dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Sedangkan Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
Dengan penggunaan tanda tangan elektronik maka dapat dilakukan verifikasi terhadap siapa pemilik tanda tangan elektronik sekaligus menjamin autentifikasi atau memastikan keutuhan dari dokumen elektronik yang ditandatangani secara elektronik dari perubahan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, data akan lebih terjamin baik keutuhannya, legalitas dokumen, kerahasiaan informasi, nir penyangkalan dan ketersediaan informasi. Bahkan dapat menghemat penggunaan kertas karena data tersimpan secara elektronik.
"Pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk TTE benar-benar telah mendukung Reformasi Birokrasi dimana selama periode Work From Home (WFH), pemanfaatan TTE ini menjadi solusi penunjang pelaksanaan kegiatan administrasi perkantoran,"ungkap IGN Jaya Saputra.
Ia menjelaskan, untuk mengoptimalkan penerapan TTE, pihaknya melakukan sosialisasi dan tutorial TTE serta melakukan uji coba TTE yang terintegrasi dengan aplikasi Surat dan Arsip Digital kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Badung.
Kegiatan itu dilakukan dengan menggandeng Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskerpus) untuk alur persuratan dan pengarsipannya, serta Bagian Organisasi Setda Kabupaten Badung untuk penyusunan tata naskah dinasnya.
"Kedepan penggunaan TTE ini diharapkan akan lebih menjamin keamanan dan kepastian hukum pada dokumen dan transaksi elektronik di Pemerintah Kabupaten Badung serta dapat terus dikembangkan dan diintegrasikan dengan aplikasi lainnya mengikuti kebutuhan dan perkembangan teknologi terkini," ujarnya.
Jaya Saputra menambahkan, Pemkab Badung dalam melaksanakan tugas tugas pemerintahan selalu melakukan koordinasi antar Perangkat Daerah atau cross-cutting dengan mengimplementasikan e-surat yang merupakan kerjasama antar perangkat daerah.
"Dengan diterapkannya e-surat di Badung kami harap ada efisiensi waktu dan penggunaan kertas karena semua administrasi sudah by digital, dari konsep surat kemudian alur yang melewati jenjang struktural sebagai penanggung jawab sekaligus korektor atau persetujuan sampai surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh pimpinan," katanya.
Aplikasi Tanda Tangan Elektronik atau Badung Digital Signature saat ini sudah tersedia di app store (ios) dan Play Store (android) dan e-surat Kabupaten Badung tersedia di web www.suratarsip.badungkab.go.id, bersifat mobile dimana saja user sudah bisa melakukan tanda tangan dan administrasi persuratan.
"Saat ini sedang dilakukan uji coba untuk membiasakan para pengguna/pejabat menggunakan aplikasi tersebut. Memang tidak mudah merubah mindset dari konvensional ke digital namun seiring tuntutan pelayanan selalu prima dan dengan terjadinya musibah virus corona, e-surat ini menjadi pilihan wajib yang harus diterapkan," kata Jaya Saputra.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020