Pemerintah Provinsi Bali hingga saat ini menggunakan 138 aplikasi aktif yang pada 2020 diintegrasikan secara bertahap untuk penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Saat ini terdapat 138 aplikasi aktif yang digunakan di Pemerintahan Provinsi Bali, yang kemudian pada tahun ini mulai diintegrasikan secara bertahap dengan disediakan Satu Data, Satu Login dan Satu Platform Pemprov Bali," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana saat memberikan pemaparan tentang SPBE, di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, Pemprov Bali dengan visinya "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru terus berupaya mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik terpadu.

"Pemerintah Provinsi Bali memilih dan mengembangkan segala aspek eksisting yang dapat dijadikan unggulan guna memperoleh perbaikan pada kualitas kebijakan, tata kelola dan kenyamanan," ujarnya.

Sementara itu, Tim Koordinasi SPBE Provinsi Bali bertugas melakukan koordinasi terkait arah pengembangan SPBE hingga tahun 2023 di bawah pimpinan Sekretaris Daerah Provinsi Bali sesuai Pergub Nomor 327/03-E/HK/2020 tentang pembentukan dan susunan kegiatan tim koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Baca juga: Kominfos Bali dukung pencegahan COVID-19 dengan inovasi aplikasi

Pramana menambahkan, dari sejumlah aplikasi yang digunakan di antaranya aplikasi e-office mandiri yang terintegrasi dengan TTE yang kemudian berlanjut terintegrasi ke data kepegawaian, sistem login, sistem motif, agenda elektronik OPD dan pertemuan virtual.

"Aplikasi pendataan COVID-19 (New) misalnya terintegrasi dari jenjang pengambilan sampel di fasilitas kesehatan, lab pemeriksaan, verifikasi di Kabupaten/ Kota, publish di tingkat Provinsi termasuk rencana terintegrasi dengan Allrecord TC_9 agar pengguna tidak perlu input ulang," ujarnya.

Menurut pria kelahiran Wangaya Kaja Denpasar ini, kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara nasional sudah sesuai dengan sejumlah regulasi seperti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta PermenpanRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Sejak terbentuknya tim developer SPBE Bali selama delapan bulan terakhir, lanjut dia, juga sudah terbangun 23 aplikasi terintegrasi, dengan tujuan yakni mewujudkan Pemerintah Provinsi Bali yang "One Island One Management" yakni mencapai integrasi tim koordinasi, harmonisasi atau penyelarasan kebijakan SPBE

"Selanjutnya penyelarasan arsitektur SPBE, pengembangan proses bisnis terintegrasi, pengembangan sistem atau aplikasi, 'delivery'sistem serta monitoring dan evaluasi yang baik," kata Pramana.

Baca juga: BKKBN Bali kenalkan aplikasi SIRIKA untuk optimalkan alat dan obat kontrasepsi

 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020