Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Kurnia Dewantara memerintahkan kepada para Dan/Ka satuan jajaran Kodam IX/Udayana agar menyiapkan personel yang "standby force" di satuannya, sekaligus mendukung Polri dalam pengamanan unjuk rasa.
 
Pangdam menegaskan antisipasi pengamanan unjuk rasa diharapkan tetap memperhatikan aturan dan norma hukum yang berlaku dan selalu memperhatikan protokol kesehatan penanganan COVID-19. 
 
"Kepada Kakumdam IX/Udayana, agar pasal-pasal yang ada dalam UU Hukum Pidana yang berkaitan dengan kegiatan pengamanan unjuk rasa untuk dituliskan dan dijadikan buku saku sebagai pedoman bagi prajurit Kodam IX/Udayana di lapangan," tegas Pangdam IX/Udayana dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Rabu.
 
Setelah mengikuti kegiatan video conference (vidcon) yang dipimpin Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa tentang perkembangan situasi secara nasional dan pelibatan TNI dalam pengamanan unjuk rasa yang marak terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, Pangdam menyampaikan agar jajaran dalam melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman.
 
"Apa yang menjadi arahan Kasad harus dipedomani dalam pelaksanaan tugas prajurit Kodam IX/Udayana di lapangan sehingga tidak ada pelanggaran yang terjadi yang dilakukan oleh prajurit Kodam IX/Udayana saat melaksanakan pengamanan unjuk rasa," katanya.

Baca juga: Stafsus Menaker Dita Indah Sari: UU Cipta Kerja tetap akomodasi buruh
 
Sebelumnya, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan agar Prajurit TNI AD yang diperbantukan kepada Polri harus memahami tindakan dan sanksi hukuman dalam melaksanakan tugas pengamanan unjuk rasa, jika ditemukan pelanggaran mengenai perusakan barang, penganiayaan terhadap orang dan lain sebagainya yang telah diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Selain itu, Kasad menekankan kepada satuan TNI AD yang ada di daerah agar tidak memberikan sarana dan prasarana atau alat serta fasilitas militer yang dimilikinya kepada pengunjuk rasa. Salah satunya, untuk melakukan tindak pidana, karena ancaman hukuman sudah sangat jelas. 
 
“Seluruh prajurit TNI AD di daerah agar mengetahui dan memahami tindakan yang harus dilakukan serta sanksi hukuman yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Hukum Pidana, dan itu dijadikan sebagai edukasi dalam bertugas pengamanan unjuk rasa yang diperbantukan kepada Polri," tegas Kasad.
 
Kasad mengatakan jika ada personel yang ditemukan membantu atau menggunakan fasilitas militer kepada pendemo maka hal tersebut patut diduga bersalah serta dapat ditindak pidana.
 
"Dansat disatuan masing-masing yang bertanggungjawab jangan sampai dianggap kita memfasilitasi unjuk rasa, batasi orang yang berunjuk rasa dengan alasan apapun tetapi tetap jangan dilupakan nilai-nilai humanis untuk menghindari fitnah," ucap Kasad.
 
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020