Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat dari tambahan 105 pasien baru pada Sabtu (3/10), mayoritas dari Kota Denpasar sebanyak 38 orang.

"Selain Kota Denpasar, sebaran penambahan kasus hari ini untuk kabupaten lainnya di Bali, yakni dari Kabupaten Badung (24), Klungkung (13), Gianyar (10), Buleleng (delapan), Karangasem (enam), Tabanan (tiga), Bangli (dua), dan Jembrana (satu)," kata Ketua Harian GTPP COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Sabtu.

Dengan adanya tambahan 105 pasien baru tersebut, secara kumulatif kasus positif COVID-19 di Pulau Dewata hingga saat ini menjadi 9.254 orang.

Selain ada tambahan pasien baru, GTTP Bali juga melaporkan adanya tambahan 108 pasien positif COVID-19 yang sembuh, yakni pasien dari Kabupaten Jembrana (enam), Tabanan (enam), Badung (46), Kota Denpasar (26), Gianyar (tiga), Bangli (satu), Klungkung (sembilan), Karangasem (satu), dan Buleleng (10).

"Untuk pasien yang sudah sembuh secara kumulatif menjadi 7.686 orang (83,06 persen)," ucap pria yang juga Sekda Bali itu.

Baca juga: Pemkot Denpasar: keluarga jadi klaster baru COVID-19

GTPP COVID-19 Provinsi Bali juga melaporkan pada Sabtu (3/10) ada tambahan tiga pasien COVID-19 yang meninggal, yakni dua orang dari Kabupaten Karangasem dan satu orang dari Buleleng.

"Dengan demikian, secara kumulatif pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 di daerah kita menjadi 287 orang atau 3,1 persen," ujarnya.

Untuk pasien yang masih dalam perawatan atau kasus aktif hingga saat ini sebanyak 1.281 orang (13,84 persen)

"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sebanyak 8.862 orang, kemudian pelaku perjalanan luar negeri 305 orang dan 87 pelaku perjalanan dalam negeri," ujarnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan, sehingga bisa memutus penyebaran COVID-19.

"Marilah kita laksanakan protokol kesehatan dengan disiplin untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan menghindari keramaian," kata mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.

Baca juga: Tim Yustisi Denpasar lakukan operasi penegakan aturan protokol kesehatan

Selain itu, dia mengingatkan supaya semua bentuk kegiatan adat dilaksanakan dengan jumlah yang terbatas dengan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti 'pasangkepan, patedunan' dan sejenisnya, supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. Untuk memutus rantai penularan COVID-19, keramaian dalam bentuk tajen di setiap adat pun harus dihentikan sementara," katanya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020