Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat hingga Kamis (1/10) tingkat kesembuhan pasien positif COVID-19 di daerah setempat sebesar 83,01 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi.

"Hari ini ada tambahan 122 pasien positif COVID-19 yang telah sembuh," kata Ketua Harian GTPP COVID-19 Provinsi Bali yang juga Sekda Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Kamis.

Adapun sebaran 122 pasien yang sembuh hari ini yakni di Kabupaten Jembrana (14), Tabanan (14), Badung (17), Denpasar (26), Gianyar (20), Bangli (11), Klungkung (2), Karangasem (8), dan Buleleng (10). 

Dengan tambahan 122 orang yang sembuh ini, jumlah pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatif menjadi sebanyak 7.487 orang.

"Untuk hari ini juga ada tambahan 141 kasus baru yang kesemuanya merupakan transmisi lokal dengan sebaran Kabupaten Jembrana (11), Tabanan (8), Badung (26), Denpasar (34), Gianyar (26), Bangli (6), Klungkung (4), Karangasem (15), dan Buleleng (11), sehingga jumlah kumulatif pasien positif COVID-19 hingga hari ini menjadi 9.019 orang," ucapnya.

Baca juga: Wagub Bali: pandemi COVID-19 merupakan peringatan karena ada yang tak seimbang

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga melaporkan  pada hari ini ada penambahan tiga pasien COVID-19 yang meninggal, yakni Kabupaten klungkung (1), kabupaten Karangasem (1), dan Kabupaten Buleleng (1), sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Pulau Dewata menjadi 278 orang atau 3,08 persen dari total kasus.

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering) sebanyak 1.254 orang atau 13,9 persen dari total kasus.

"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sebanyak 8.627 orang, pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 305 orang dan pelaku perjalanan dalam negeri 87 orang," ujar birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.

Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca juga: GTPP: 95,35 persen penularan COVID-19 di Bali dari transmisi lokal

Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.

"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja dan kapan saja," kata  mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020