PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) V Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) mencatat konsumsi gasoline untuk produk Perta-series cukup tinggi di Kabupaten Gianyar, Bali, yakni mencapai 82 persen.
 
"Dari catatan Pertamina, konsumsi gasoline di Gianyar rata-rata mencapai 231 kiloliter per hari, dengan mayoritas adalah produk Perta-series seperti Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo yang mencapai 82 persen dari total gasoline," kata Unit Manager Communication Relation & CSR Pertamina MOR V, Rustam Aji, dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Selasa.
 
Ia mengatakan melalui program Langit Biru Pertamina MOR V Jatimbalinus akan memberikan harga khusus Pertalite setara harga Premium untuk konsumen di Gianyar.

Ia mengatakan harga BBM RON 90 itu menjadi Rp6.450 per liter, untuk kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, angkot plat kuning, dan taksi pelat kuning.
 
Harga khusus Pertalite berlaku di 23 SPBU Kabupaten Gianyar, dari total 28 SPBU yang ada. Penerapan harga khusus Pertalite dimula pada 29 September 2020 sampai dengan 28 November 2020.

Baca juga: Pertamina: konsumsi BBM dan LPG di Bali meningkat 70 persen
 
Rustam menjelaskan bahwa BBM dengan kandungan oktan (Research Octane Number/RON) lebih tinggi dan lebih ramah lingkungan karena lebih rendah emisi.

Selain itu, BBM dengan oktan lebih tinggi membuat pembakaran di ruang mesin lebih baik sehingga pemakaian bahan bakar menjadi lebih irit.
 
"Dengan adanya program ini, sekaligus mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan agar mau beralih ke bahan bakar yang lebih baik, rendah emisi sehingga tercipta pengurangan polusi udara dan lingkungan yang sehat minimal dengan melakukan pembelian produk Pertalite,"kata Rustam.
 
Harga khusus Pertalite bagi konsumen kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, angkot plat kuning dan taksi plat kuning yang masih menggunakan Premium, bertujuan agar lebih peduli kepada lingkungan dengan cara menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, program ini juga selaras dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.
 
Selain itu, berdasarkan data indeks kualitas udara yang telah dikumpulkan, untuk wilayah Denpasar yang lebih dahulu telah menerapkan program ini, rata-rata memiliki kualitas udara yang baik.
 
“Data yang kami kumpulkan seminggu terakhir, tercatat indeks kualitas udara di Denpasar rata-rata lebih baik lagi di angka 48. Tentu, dampak positif terhadap kualitas udara ini harapannya dapat dirasakan oleh masyarakat di wilayah lain,” ucapnya.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020