Terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx SID, melalui pengacaranya Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan kepada majelis hakim atas permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya telah diajukan. 
 
"Yang mulia, dari terdakwa Jerinx melalui kami menanyakan mengenai permohonan penangguhan penahanan atau setidak-tidaknya peralihan status tahanan kota," kata Sugeng Teguh Santoso saat mendampingi Jerinx dalam persidangan secara virtual di Polda Bali, Selasa.
 
Pada kesempatan yang sama, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan bahwa akan dipertimbangkan terkait hal tersebut. Kata dia, pelaksanaan sidang selama ini sudah dilaksanakan menjadi lebih singkat.

Baca juga: Ratusan pendukung Jerinx aksi damai di pengadilan Denpasar
 
"Itu nanti kita akan pertimbangkan, ini sidang sudah kita persingkat. Agar persidangan ini terlaksana dengan waktu yang sesingkat-singkatnya," kata ketua majelis hakim, Ida Ayu Adnya Dewi.
 
Sementara itu, pengacara Jrx, Sugeng Teguh Santoso kembali mengajukan permohonan agar sidang dilaksanakan secara offline atau tatap muka.  
 
"Kami tetap bermohon persidangan dilakukan secara offline khususnya nanti, sekiranya putusan sela memutuskan persidangan dilanjutkan maka persidangan untuk proses pembuktian diadakan secara offline. Karena kita mendapatkan contoh yang baik, bahwa PN Jakarta Pusat dalam kondisi PSBB persidangan atas nama Pinangki dilakukan secara offline sesuai SEMA Nomor 1 tahun 2020. Jadi kami sampaikan persidangan bisa dilakukan secara offline," kata Sugeng. 

Baca juga: Polresta Denpasar bubarkan demo tuntut bebaskan Jerinx
 
Menanggapi permohonan sidang offline dari pengacara Jrx SID, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan akan melakukan musyawarah dengan anggota majelis hakim lainnya.
 
"Tentang usul sodara tersebut, majelis hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu. Namun tetap untuk tanggapan atau pendapat JPU terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum atau terdakwa untuk sementara masih tetap sidang secara online," ucap ketua majelis hakim.
 
Dalam perkara ini, Jrx SID didakwa atas dugaan kasus ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik IDI Bali. Jrx didakwa dengan dua Pasal yaitu pertama Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan kedua, Jrx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020