Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan bahwa COVID-19 menyebabkan pelayanan paspor, layanan ITAS dan layanan lainnya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja rata-rata mengalami penurunan hingga 70 persen.
 
"Rata-rata dari setiap kantor Imigrasi, sejak COVID alami penurunan karena sebagian besar belum ada penerbangan ke luar negeri, jadi masyarakat yang memohon paspor RI juga belum banyak dan juga untuk layanan asing yang karena sebagian besar belum dibukanya penerbangan ke Indonesia, jadi jumlah pemohon asing berkurang sekitar 70 persen," kata Surya saat dihubungi melalui telepon di Denpasar, Senin.
 
Ia mengatakan bahwa selama COVID, Imigrasi Denpasar tetap membuka semua pelayanan baik permohonan paspor maupun layanan bagi warga asing. Namun, karena COVID ini pelayanan jadi belum maksimal karena banyak negara yang masih lockdown sehingga penerbangan masih tutup.
 
Adapun jenis pelayanan yang dibuka berupa permohonan paspor baru, pergantian paspor, pelayanan untuk WNA seperti alih status keimigrasian, pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) dan layanan keimigrasian lainnya.

Baca juga: Sterilkan kantor, enam staf Imigrasi Denpasar terpapar COVID-19
 
"Selama COVID, pendaftaran dilakukan secara online. Untuk Imigrasi Ngurah Rai ada aplikasi izin tinggal online (APITO) berupa akses pendaftaran online bagi warga asing, untum mengurangi antrean yang berdesakan," jelasnya.
 
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai juga membuka pelayanan seperti biasa. Seperti pelayanan permohonan paspor WNI serta pelayanan bagi WNA.
 
"Pada dasarnya semua pelayanannya mengalami penurunan seperti pelayanan paspor yang pada hari normal melayani antara 70-90 saat ini melayani antara 10 sampai dengan 20 pemohon, begitu juga untuk pelayanan WNA juga menurun drastis karena tidak ada penerbangan," jelas Surya.
 
Sedangkan untuk Imigrasi Kelas II Singaraja, pelayanan WNA seperti perpanjangan izin tinggal (Alih Status Izin Tinggal), penerbitan untuk visa onshore dan pelayanan WNI, seperti permohonan paspor, penggantian paspor juga menurun.
 
Ia mengatakan penurunan ini terjadi karena pemohon untuk WNA dilakukan hanya bagi yang masih bertahan berada di wilayah Indonesia.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020