Gubernur Bali Wayan Koster mengukuhkan Ketut Lihadnyana yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi setempat menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung, yang akan bertugas selama masa kampanye Pilkada 2020 dari 26 September hingga 5 Desember mendatang.
"Astungkara (atas izin Tuhan-red) Bapak Mendagri sudah menyetujui dan memberikan surat keputusannya. Hari ini di hari libur ini, kita lantik, jangan sampai ada kekosongan jabatan karena Bapak Bupati dan Wakil Bupati Badung telah mengajukan cuti yang harus aktif berkampanye," kata Koster dalam acara pengukuhan tersebut, di Gedung Wiswasabha Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, Sabtu.
Dalam pengukuhan yang berlangsung singkat dan hanya dihadiri sejumlah pejabat terkait ini mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.51-2967 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Badung Provinsi Bali.
Koster mengatakan pengukuhan Pjs Bupati Badung dilakukan berkenaan dengan Bupati dan Wakil Bupati Badung definitif (I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa) mengikuti proses Pilkada 9 Desember mendatang, sehingga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Baca juga: Paslon "GiriAsa" resmi tempati kolom kanan pada Pilkada Badung
Sebelumnya, untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan kewenangan yang diberikan, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengajukan nama Kepala BKD Provinsi Bali Ketut Lihadnyana kepada Mendagri M. Tito Karnavian.
Dalam pengukuhan tersebut, Gubernur Koster meminta kepada Pjs Bupati Badung Ketut Lihadnyana agar melaksanakan tugasnya hari ini hingga 5 Desember 2020 dengan sebaik-baiknya. Dalam waktu yang singkat ini, Gubernur berharap Lihadnyana dapat menjalankan kebijakan pembangunan yang telah diputuskan oleh eksekutif dan legislatif jelang akhir tahun anggaran ini.
"Program-program yang sudah harus direalisasikan, direalisasikan dengan cepat, sehingga penyerapan anggaran sesuai dengan kondisi yang ada. Program itu dapat dijalankan dengan baik dengan lancar dan tentu dengan menerapkan tata kelola yang baik," katanya.
Gubernur juga meminta agar pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Badung dilaksanakan dengan baik. Ia berharap ada koordinasi yang baik antara Pjs Bupati Badung dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung.
Tak kalah penting, Koster juga menekankan terkait penanganan COVID-19 kepada pejabat asal Desa Kekeran, Buleleng ini. Perkembangan kasus COVID-19 di Badung menurutnya termasuk yang dinamis dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya pemerintah telah berupaya melakukan pengendalian dengan mengeluarkan kebijakan dari tingkat presiden sampai bupati.
Baca juga: Pilkada atau Nyawa
"Jadi bagaimana ini menjalankan (kebijakan yang sudah ada, red) dengan baik, agar masyarakat yang makin tertib dan disiplin untuk menjaga diri, menjaga keluarga, menjaga lingkungannya agar mengurangi risiko penularan dari COVID-19," ucapnya.
Sementara itu, Pjs Bupati Badung Ketut Lihadnyana mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Kabupaten Badung sehingga dapat segera melaksanakan tugas-tugas sesuai surat Mendagri.
Ia berharap dapat menjaga kondusivitas di Kabupaten Badung sebagai daerah pariwisata, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun penanganan COVID-19.
Untuk itu, Lihadnyana mengatakan sudah berkomunikasi dengan Bupati dan Wakil Bupati definitif serta Ketua DPRD Badung. "Mudah-mudahan selama dua bulan melaksanakan tugas-tugas ini, bisa berjalan sesuai harapan," ujar Lihadnyana.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Astungkara (atas izin Tuhan-red) Bapak Mendagri sudah menyetujui dan memberikan surat keputusannya. Hari ini di hari libur ini, kita lantik, jangan sampai ada kekosongan jabatan karena Bapak Bupati dan Wakil Bupati Badung telah mengajukan cuti yang harus aktif berkampanye," kata Koster dalam acara pengukuhan tersebut, di Gedung Wiswasabha Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, Sabtu.
Dalam pengukuhan yang berlangsung singkat dan hanya dihadiri sejumlah pejabat terkait ini mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.51-2967 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Badung Provinsi Bali.
Koster mengatakan pengukuhan Pjs Bupati Badung dilakukan berkenaan dengan Bupati dan Wakil Bupati Badung definitif (I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa) mengikuti proses Pilkada 9 Desember mendatang, sehingga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Baca juga: Paslon "GiriAsa" resmi tempati kolom kanan pada Pilkada Badung
Sebelumnya, untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan kewenangan yang diberikan, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengajukan nama Kepala BKD Provinsi Bali Ketut Lihadnyana kepada Mendagri M. Tito Karnavian.
Dalam pengukuhan tersebut, Gubernur Koster meminta kepada Pjs Bupati Badung Ketut Lihadnyana agar melaksanakan tugasnya hari ini hingga 5 Desember 2020 dengan sebaik-baiknya. Dalam waktu yang singkat ini, Gubernur berharap Lihadnyana dapat menjalankan kebijakan pembangunan yang telah diputuskan oleh eksekutif dan legislatif jelang akhir tahun anggaran ini.
"Program-program yang sudah harus direalisasikan, direalisasikan dengan cepat, sehingga penyerapan anggaran sesuai dengan kondisi yang ada. Program itu dapat dijalankan dengan baik dengan lancar dan tentu dengan menerapkan tata kelola yang baik," katanya.
Gubernur juga meminta agar pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Badung dilaksanakan dengan baik. Ia berharap ada koordinasi yang baik antara Pjs Bupati Badung dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung.
Tak kalah penting, Koster juga menekankan terkait penanganan COVID-19 kepada pejabat asal Desa Kekeran, Buleleng ini. Perkembangan kasus COVID-19 di Badung menurutnya termasuk yang dinamis dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya pemerintah telah berupaya melakukan pengendalian dengan mengeluarkan kebijakan dari tingkat presiden sampai bupati.
Baca juga: Pilkada atau Nyawa
"Jadi bagaimana ini menjalankan (kebijakan yang sudah ada, red) dengan baik, agar masyarakat yang makin tertib dan disiplin untuk menjaga diri, menjaga keluarga, menjaga lingkungannya agar mengurangi risiko penularan dari COVID-19," ucapnya.
Sementara itu, Pjs Bupati Badung Ketut Lihadnyana mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Kabupaten Badung sehingga dapat segera melaksanakan tugas-tugas sesuai surat Mendagri.
Ia berharap dapat menjaga kondusivitas di Kabupaten Badung sebagai daerah pariwisata, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun penanganan COVID-19.
Untuk itu, Lihadnyana mengatakan sudah berkomunikasi dengan Bupati dan Wakil Bupati definitif serta Ketua DPRD Badung. "Mudah-mudahan selama dua bulan melaksanakan tugas-tugas ini, bisa berjalan sesuai harapan," ujar Lihadnyana.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020