Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali-Denpasar membatasi peserta yang datang untuk pelayanan klaim hanya 100 orang per hari, sebagai upaya mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.

"Untuk mencegah hadirnya klaster baru COVID-19, protokol kesehatan perlu digalakkan. Selain itu, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 487/GugasCovid19/IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bali," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali-Denpasar Mohamad Irfan, di Denpasar, Jumat.

Dalam SE Gubernur Bali itu diantaranya mengatur pembatasan kegiatan perkantoran, yakni jumlah pegawai yang bekerja di kantor maksimum 25 persen dari total jumlah pegawai.

"Kami melakukan langkah-langkah menerapkan protokol kesehatan di dalam ruangan kantor, diantaranya melakukan 'screening' bagi seluruh pegawai untuk mencegah adanya klaster perkantoran. Kemudian, improvisasi pelayanan pada masyarakat pengguna BPJAMSOSTEK dalam bentuk Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik)," ujarnya.

Yang jelas, lanjut Irfan, BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar tetap mengoptimalkan pelayanan di masa pandemi COVID-19. Ada tiga cara yang telah dilakukan pihaknya dalam mengoptimalkan pelayanan kepada peserta selama masa pandemi COVID-19

Baca juga: BPJAMSOSTEK kumpulkan rekening peserta program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah

Pertama, bagi peserta yang datang langsung ke kantor cabang, peserta dapat berinteraksi dengan customer service officer melalui bilik-bilik yang dilengkapi layar monitor dan terhubung secara video conference, sehingga tidak ada kontak fisik langsung petugas.

"Untuk meningkatkan kapasitas pelayanan dan mempercepat proses, pelayanan juga dilakukan secara One to Many, yakni satu orang CSO melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan," ujar Irfan.

Walaupun klaim di kantor cabang tetap berlangsung, namun untuk menjalankan Surat Edaran Gubernur Bali terkait pencegahan penyebaran COVID-19 maka dilakukan pembatasan peserta yang datang mengajukan klaim sebanyak 100 orang/hari.

Cara yang Kedua adalah pengajuan klaim melalui Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Pengajuan hingga proses klaim dilakukan secara daring, Peserta dapat melakukan antrean "online" dan melakukan pengajuan klaim terlebih dahulu dengan mengakses www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kemudian peserta akan dihubungi oleh petugas untuk dilakukan verifikasi melalui videocall sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Cara Ketiga adalah dengan melakukan jemput bola oleh para petugas ke perusahaan yang melakukan PHK kepada beberapa karyawannya. Petugas akan melakukan verifikasi administrasi klaim JHT secara kolektif.

"Ini memang memerlukan kerja sama dan koordinasi yang baik antara perusahaan dengan pembina perusahaan," ucapnya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar rangkul RS Kasih Ibu jadi agen Perisai

Irfan mengharapkan cara kedua melalui pengajuan klaim daring tetap menjadi pilihan bagi peserta karena prosesnya sangat mudah. "Cukup di rumah mulai dari pengajuan hingga proses verifikasi sehingga mengurangi kontak fisik dengan banyak orang," katanya.

Semua cara dilakukan pihaknya untuk mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19 yang semakin masif, namun tetap dengan memberikan pelayanan terbaik kepada peserta.
 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020