Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan ketentuan penerima subsidi adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp5 juta perbulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK, karena itu BPJAMSOSTEK saat ini mengumpulkan rekening pesertanya. 

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Denpasar, Rabu, menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya. BPJAMSOSTEK menyatakan kesiapannya dalam mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini. 

"Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Tidak termasuk di dalamnya peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali non-ASN," ujarnya.

Saat ini, tambah Agus, BPJAMSOSTEK juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. 

Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah. 

"Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat," ujar Agus.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa minta perusahaan proaktif soal program subsidi karyawan

Agus berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.

"Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," ucapnya.

Agus menambahkan, BPJAMSOSTEK juga mengimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami mengimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp5 juta yang terdaftar di BPJAMSOSTEK dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJAMSOSTEK, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan", kata Agus.

Pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak COVID-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan per orang selama empat bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali.

"Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi," ucapnya.


BPJAMSOSTEK Banuspa
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Bali, Nusa Tenggara, Papua (Banuspa) meminta perusahaan dan tenaga kerja di daerah setempat agar dapat proaktif menyampaikan data rekening kepada pihaknya terkait Program Subsidi Upah ini.

"Kami harapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa Deny Yusyulian.

Deny menambahkan, program Bantuan Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).

Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar mantapkan program vokasi pekerja kena PHK

Di sisi lain, Deny pun menyampaikan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) untuk wilayah Banuspa dari Januari sampai Juli 2020 mencapai 79.372 klaim dengan nominal Rp880.014.294.390.

Sedangkan untuk Provinsi Bali, Kantor Cabang Bali Denpasar dan Cabang Bali Gianyar mencapai 31.474 klaim, dengan nominal mencapai Rp414.571.837.823 "Kami mempermudah klaim Jaminan Hari Tua melalui protokol Layanan Tanpa Kotak Fisik (Lapak Asik) untuk menghindari praktik calo karena praktik calo berpotensi merugikan peserta," kata Deny.

Prosedur yang dibutuhkan melalui mekanisme Lapak Asik sudah sangat memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi fraud.

Sejak diaktifkan pada pertengahan Maret 2020 sebagai imbas merebaknya COVID-19, Protokol Lapak Asik mendapatkan respons positif dari masyarakat pekerja.
"Bagaimana tidak, prosedur klaim JHT yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor BPJAMSOSTEK kini dapat dilakukan sepenuhnya via daring," kata Deny. 
 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati/Adi Lazuardi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020