Majelis Desa Adat Provinsi Bali mengukuhkan Putri Suastini Koster sebagai Manggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali (Pakis Bali) masa bakti 2020-2025.

"Gedung MDA Provinsi Bali sudah berdiri megah, dan baru kami merasa menjadi Bendesa Agung pasca 6 Agustus 2019 di Wantilan Pura Samuan Tiga telah dikukuhkannya Perda Desa Adat No 4/2019. Kemudian Dinas Pemajuan Masyarakat Adat diciptakan khusus untuk melayani keberadaan desa adat di Bali. Sekarang di Pasikian Paiketan Krama Istri kami merasa sangat bangga, karena hadir seorang yang paling istimewa yakni Ibu Putri Suastini Koster bersedia memimpin kelembagaan adat ini," kata Bendesa Agung MDA Provinsi Bali  Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Denpasar, Kamis (17/9).

Ida Pangelingsir menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan usai melakukan prosesi pengukuhan Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali (Pakis Bali), Pasikian Pacalang Bali, dan Pasikian Yowana Desa Adat di Bali Masa Bakti 2020-2025.

Baca juga: Putri Koster beberkan strategi optimalisasi peran Dasa Wisma di tengah pandemi

Dalam kesempatan tersebut, Ida Pangelingsir tidak henti-hentinya memberikan apresiasi dan rasa bangga atas kinerja Gubernur Bali Wayan Koster yang konsisten melakukan penguatan desa adat di Pulau Bali yang sejalan dengan lima bidang prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru dalam visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali".

Salah satunya di bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya. Selain bidang pangan, sandang dan papan, bidang kesehatan dan pendidikan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, hingga bidang pariwisata.

Ida Pangelingsir dihadapan Bendesa Madya MDA Kabupaten/Kota di Bali dan Prajuru Pacalang, hingga Yowana Desa Adat sempat menceritakan bahwa sebelum Putri Suastini Koster bersedia menjadi Manggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali, pihaknya di MDA Provinsi Bali berbagai upaya melakukan komunikasi via telepon dan merayu langsung Putri Koster.

Ketika rayuan dan ajakan tersebut jatuh di tangan Putri Koster, tidak langsung seniman multitalenta tersebut memberikan kepastian untuk menjadi Prajuru di Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat. 

Baca juga: Putri Koster minta ASN berbelanja di Pasar Gotong Royong

Apalagi dalam catatan pengabdiannya selama menjadi istri Gubernur Bali, Putri  Koster memiliki berbagai kegiatan yang sangat padat ditengah tanggung jawabnya menjadi Ketua TP PKK Provinsi Bali dan menjabat sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali, selain menjadi ibu rumah tangga. 

Kemudian seiring berjalannya waktu, dan Bali dihadapkan pada pandemi COVID-19, Istri dari Wayan Koster ini kian aktif hadir di tengah masyarakat dengan menggelar Pasar Kaget Gratis keliling Bali, mengajak warga bercocok tanam di pekarangan rumah, melakukan kegiatan Gebrak Masker, menggelar Pasar Gotong Royong Krama Bali.

Kegiatan tersebut juga diselipkan dengan kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dan kegiatan lainnya yang memiliki tujuan untuk meringankan beban masyarakat hingga petani di masa pandemi ini.

Mendengar pernyataan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali,  Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya juga ikut angkat bicara terkait perjuangan istrinya menentukan keputusan sebagai Manggala Utama.

Baca juga: Ketua PKK Bali ajak kembali ke alam di tengah pandemi COVID-19

Dia menceritakan bahwa sebelum istrinya (Putri Koster, red) memutuskan untuk menjadi Manggala Utama Paiketan Krama Istri Desa Adat, berbagai rayuan berdatangan dari sebelah (MDA Provinsi Bali, red). Sehingga saat itu, dirinya tidak dalam posisi mendorong dan menolak, karena istri saya suka yang alami.

"Terus terang, Ibu Putri saat dirayu, saya tidak berani mendorongnya, sehingga saya memberikan saran ke istri bahwa keputusan yang diambil berdasarkan 'feeling'. Kemudian saya memberikan pandangan kepada Ibu Putri, bahwa karena saya sebagai Gubernur melihat pembangunan di Bali basisnya desa adat, dan harus sinkron desa dinas dengan desa adat di dalam membangun Bali, maka sudah saatnya PKK juga harus sejalan dengan Paiketan Krama Istri," cerita Koster yang disambut tepuk tangan itu.

Gubernur Bali juga seraya meminta Ni Putu Putri Suastini mulai melakukan sinkronisasi program PKK dengan Paiketan Krama Istri. Kemudian saat turun ke lapangan, sudah bisa bicara sebagai PKK maupun sebagai Paiketan Krama Istri.

Baca juga: Putri Koster puji kreativitas perajin Bali di tengah pandemi

Apabila sinkronisasi PKK dan Paiketan Krama Istri dapat terwujud dan menjadi contoh, maka Gubernur Koster asal Desa Sembiran, Buleleng ini akan mulai merancang strategi pemerintahannya di Tahun 2021, dengan melakukan sinkronisasi program desa adat dengan pemerintahan desa. 

"Komunikasi di tingkat Kementerian Desa juga akan saya lakukan, jadi ini langkah politik saya agar APBN hadir untuk kepentingan Bali," ujar Anggota DPR-RI tiga periode dari Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Bali ini yang turut serta menciptakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa saat Wayan Koster dipercaya sebagai Tim Perumus/Pansus RUU Desa.

Sehingga atas kepercayaan yang diberikan MDA Provinsi Bali kepada Ni Putu Putri Suastini sebagai Manggala Utama, membuat Ibu yang memiliki dua seorang anak Putri ini harus bekerja ekstra mengaktifkan roda organisasi Paiketan Krama Istri Desa Adat.

Kelembagaan ini memiliki Prajuru yang terdiri dari Manggala, Penyarikan, Petengen, kemudian memiliki lima Pasayahan (seksi) yang terdiri dari Pasayahan Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya, kemudian Pasayahan Pendidikan dan Olahraga, Pasayahan Kesehatan, Pasayahan Ekonomi dan Kesejahteraan Krama Adat, serta Pasayahan Hukum Adat dan Perlindungan Krama Istri dan Anak.

Baca juga: Putri Koster ajak pengusaha sejahterakan petani Bali di saat pandemi

Dalam prosesi pengukuhan yang disaksikan oleh Kadis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra dan secara langsung dikukuhkan oleh Bendesa Agung MDA Provinsi Bali selain dikukuhkan sebagai Manggala Utama Ni Putu Putri Suastini, juga Patajuh Manggala  Utama Tjokorda Istri Agung  Kusuma Wardhani SH, MSi, dan Penyarikan dijabat oleh Dr Ni Wayan Suryati, dengan Patengen Anak Agung Sri Utari SE.

 
Manggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali Putri Koster saat menandatangani berita acara pengukuhan (Antaranews Bali/Dok Pemprov Bali/2020)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020