Gubernur Bali Wayan Koster menyiapkan enam nama calon Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Karangasem dan Bupati Badung yang akan dipilih Menteri Dalam Negeri untuk mengisi kekosongan jabatan sementara bupati kedua wilayah tersebut bila ditinggal cuti kepala daerahnya yang tengah maju kembali dalam pilkada.
"Karena Bupati Karangasem dan Bupati Badung ini maju lagi (di Pilkada 2020-red), jadi harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Jadi selama cuti, harus ditunjuk pejabat sementara bupati," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara, di Denpasar, Senin.
Sukra menambahkan, nama-nama yang diajukan menjadi pejabat bupati di Kabupaten Karangasem dan Badung adalah birokrat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, dengan kualifikasi memegang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Baca juga: Dua tahun memimpin Bali, Koster-Ace turunkan angka kemiskinan jadi 3,78 persen
"Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama ini bisa kepala biro, kepala badan, ataupun kepala dinas," ucapnya.
Namun, Sukra tidak mau merinci enam pejabat di lingkungan pemprov setempat yang namanya akan diajukan sebagai Pejabat Sementara Bupati Karangasem dan Bupati Badung itu.
"Selasa (8/9) besok baru akan turun nama-namanya dari Bapak Gubernur, lanjut akan kami ajukan ke Mendagri. Menteri Dalam Negeri nanti akan memilih satu diantara tiga nama di tiap kabupaten yang diajukan sebagai pejabat sementara bupati tersebut," ujarnya.
Pejabat Sementara Bupati Karangasem dan Bupati Badung akan bertugas selama masa kampanye Pilkada 2020 yakni dari 26 September hingga 5 Desember 2020. Pejabat Sementara di kedua kabupaten tersebut akan mendapatkan protokoler bupati dan akan dikukuhkan pada 26 September mendatang bersamaan dengan dimulainya masa kampanye pasangan calon peserta pilkada.
"Setelah masa kampanye, nanti kembali bupati petahana menjabat sebagai bupati karena masa cutinya sudah habis," ujar birokrat yang sebelumnya pernah bertugas di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali itu.
Pihaknya pada Senin (7/9) ini juga sudah menerima dokumen pengajuan cuti dari Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri dan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
"Dokumen cuti dari bupati merupakan salah satu dokumen pendukung yang menjadi bukti untuk pengajuan Pejabat Sementara Bupati ke Kementerian Dalam Negeri," kata Sukra.
Baca juga: Bali kenakan denda Rp100.000 bila warga tak pakai masker (video)
Sukra menambahkan, sedangkan untuk di Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Tabanan dan Bangli, meskipun wakil bupatinya mencalonkan diri di Pilkada 2020, itu tidak ditunjuk pejabat sementara bupati karena masa jabatan wali kota dan bupatinya masih hingga 17 Februari 2021.
Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri dalam Pilkada 2020 berpasangan dengan Nyoman Sukerena. Bakal pasangan calon ini diusulkan Koalisi Karangasem Hebat Jilid II yakni NasDem, Golkar, Gerindra, Perindo, PKS, Hanura, dan Demokrat.
Sedangkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta kembali berpasangan dengan I Ketut Suiasa (Paket GiriAsa). Bakal pasangan calon ini diusulkan oleh PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat serta didukung Partai Hanura.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Karena Bupati Karangasem dan Bupati Badung ini maju lagi (di Pilkada 2020-red), jadi harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Jadi selama cuti, harus ditunjuk pejabat sementara bupati," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara, di Denpasar, Senin.
Sukra menambahkan, nama-nama yang diajukan menjadi pejabat bupati di Kabupaten Karangasem dan Badung adalah birokrat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, dengan kualifikasi memegang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Baca juga: Dua tahun memimpin Bali, Koster-Ace turunkan angka kemiskinan jadi 3,78 persen
"Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama ini bisa kepala biro, kepala badan, ataupun kepala dinas," ucapnya.
Namun, Sukra tidak mau merinci enam pejabat di lingkungan pemprov setempat yang namanya akan diajukan sebagai Pejabat Sementara Bupati Karangasem dan Bupati Badung itu.
"Selasa (8/9) besok baru akan turun nama-namanya dari Bapak Gubernur, lanjut akan kami ajukan ke Mendagri. Menteri Dalam Negeri nanti akan memilih satu diantara tiga nama di tiap kabupaten yang diajukan sebagai pejabat sementara bupati tersebut," ujarnya.
Pejabat Sementara Bupati Karangasem dan Bupati Badung akan bertugas selama masa kampanye Pilkada 2020 yakni dari 26 September hingga 5 Desember 2020. Pejabat Sementara di kedua kabupaten tersebut akan mendapatkan protokoler bupati dan akan dikukuhkan pada 26 September mendatang bersamaan dengan dimulainya masa kampanye pasangan calon peserta pilkada.
"Setelah masa kampanye, nanti kembali bupati petahana menjabat sebagai bupati karena masa cutinya sudah habis," ujar birokrat yang sebelumnya pernah bertugas di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali itu.
Pihaknya pada Senin (7/9) ini juga sudah menerima dokumen pengajuan cuti dari Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri dan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
"Dokumen cuti dari bupati merupakan salah satu dokumen pendukung yang menjadi bukti untuk pengajuan Pejabat Sementara Bupati ke Kementerian Dalam Negeri," kata Sukra.
Baca juga: Bali kenakan denda Rp100.000 bila warga tak pakai masker (video)
Sukra menambahkan, sedangkan untuk di Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Tabanan dan Bangli, meskipun wakil bupatinya mencalonkan diri di Pilkada 2020, itu tidak ditunjuk pejabat sementara bupati karena masa jabatan wali kota dan bupatinya masih hingga 17 Februari 2021.
Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri dalam Pilkada 2020 berpasangan dengan Nyoman Sukerena. Bakal pasangan calon ini diusulkan Koalisi Karangasem Hebat Jilid II yakni NasDem, Golkar, Gerindra, Perindo, PKS, Hanura, dan Demokrat.
Sedangkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta kembali berpasangan dengan I Ketut Suiasa (Paket GiriAsa). Bakal pasangan calon ini diusulkan oleh PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat serta didukung Partai Hanura.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020