Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyiapkan bimbingan teknis khusus untuk jajaran KPU Kabupaten Badung mengenai cara menyosialisasikan Pilkada 2020 di tengah kemungkinan hanya ada pasangan calon tunggal di daerah itu.
"Jika benar-benar terjadi calon tunggal (di Kabupaten Badung-red), berarti ini pertama kali di Bali, jika terjadi," kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Minggu.
Sebelumnya, pasangan petahana I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa (GiriAsa) resmi melakukan pendaftaran Pilkada 2020 untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung pada Jumat (4/9). Pasangan ini diusulkan oleh PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat serta didukung Partai Hanura.
Baca juga: Pasangan petahana GiriAsa lakukan Pendaftaran Pilkada 2020 untuk Kabupaten Badung
Dengan rekomendasi partai politik yang telah diperoleh, pasangan GiriAsa diusung oleh PDIP yang memiliki 28 kursi, Partai Golkar yang memiliki tujuh kursi DPRD Badung dan Partai Demokrat yang memiliki dua kursi.
Dari jumlah tersebut, pasangan GiriAsa sudah meraup dukungan 37 kursi atau sekitar 92,5 persen dari 40 kursi DPRD Badung periode tahun 2019-2024. Sementara, sisa kursi yang tersisa tidak dapat memenuhi syarat minimal untuk bakal calon lainnya.
Menurut Lidartawan, dengan kondisi seperti ini masih dimungkinkan untuk membuka tambahan waktu pengumuman mengenai pembukaan pendaftaran tambahan dan tiga hari untuk masa pendaftaran calon. Kalaupun tidak ada, maka KPU Badung akan menetapkan di situ ada calon tunggal.
Dia mengatakan, bisa saja di saat masa sosialisasi tambahan perpanjangan pendaftaran itu ada Dewan Pimpinan Pusat partai politik yang mengubah SK dukungan sehingga memunculkan calon baru.
"Nanti pada saat sosialisasi berikutnya ada waktu untuk saling memengaruhi para ketua-ketua partai. Kalaupun terjadi bisa saja, lalu mereka cabut dukungannya, dan melakukan pendaftaran ulang. Jadi masih ada kesempatan itu," ucapnya.
Baca juga: KPU Badung siapkan protokol kesehatan saat pendaftaran paslon
Kalaupun akhirnya tidak ada pasangan calon lainnya, lanjut Lidartawan, mekanisme sudah ada bahwa boleh melakukan pilkada dengan menggunakan pasangan calon tunggal.
"Jika nantinya sampai ada lawan kotak kosong maka petugas di lapangan dan seluruh stakeholder di Badung juga harus tahu bahwa kami (penyelenggara pemilu-red) akan menggunakan cara-cara tertentu untuk melakukan sosialisasi supaya tidak dibilang memihak pasangan calon itu," ujarnya.
Oleh karena itu, KPU Bali pada 19 September mendatang berencana memberikan bimbingan teknis kepada KPU Kabupaten Badung terhadap hal tersebut.
"Dengan pasangan calon tunggal, nanti tentu implikasinya bahwa debat calon itu tidak akan terjadi. Hanya monolog, tetapi tetap akan kami sediakan panelis untuk menguji visi misi calon tersebut," ucap Lidartawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Jika benar-benar terjadi calon tunggal (di Kabupaten Badung-red), berarti ini pertama kali di Bali, jika terjadi," kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Minggu.
Sebelumnya, pasangan petahana I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa (GiriAsa) resmi melakukan pendaftaran Pilkada 2020 untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung pada Jumat (4/9). Pasangan ini diusulkan oleh PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat serta didukung Partai Hanura.
Baca juga: Pasangan petahana GiriAsa lakukan Pendaftaran Pilkada 2020 untuk Kabupaten Badung
Dengan rekomendasi partai politik yang telah diperoleh, pasangan GiriAsa diusung oleh PDIP yang memiliki 28 kursi, Partai Golkar yang memiliki tujuh kursi DPRD Badung dan Partai Demokrat yang memiliki dua kursi.
Dari jumlah tersebut, pasangan GiriAsa sudah meraup dukungan 37 kursi atau sekitar 92,5 persen dari 40 kursi DPRD Badung periode tahun 2019-2024. Sementara, sisa kursi yang tersisa tidak dapat memenuhi syarat minimal untuk bakal calon lainnya.
Menurut Lidartawan, dengan kondisi seperti ini masih dimungkinkan untuk membuka tambahan waktu pengumuman mengenai pembukaan pendaftaran tambahan dan tiga hari untuk masa pendaftaran calon. Kalaupun tidak ada, maka KPU Badung akan menetapkan di situ ada calon tunggal.
Dia mengatakan, bisa saja di saat masa sosialisasi tambahan perpanjangan pendaftaran itu ada Dewan Pimpinan Pusat partai politik yang mengubah SK dukungan sehingga memunculkan calon baru.
"Nanti pada saat sosialisasi berikutnya ada waktu untuk saling memengaruhi para ketua-ketua partai. Kalaupun terjadi bisa saja, lalu mereka cabut dukungannya, dan melakukan pendaftaran ulang. Jadi masih ada kesempatan itu," ucapnya.
Baca juga: KPU Badung siapkan protokol kesehatan saat pendaftaran paslon
Kalaupun akhirnya tidak ada pasangan calon lainnya, lanjut Lidartawan, mekanisme sudah ada bahwa boleh melakukan pilkada dengan menggunakan pasangan calon tunggal.
"Jika nantinya sampai ada lawan kotak kosong maka petugas di lapangan dan seluruh stakeholder di Badung juga harus tahu bahwa kami (penyelenggara pemilu-red) akan menggunakan cara-cara tertentu untuk melakukan sosialisasi supaya tidak dibilang memihak pasangan calon itu," ujarnya.
Oleh karena itu, KPU Bali pada 19 September mendatang berencana memberikan bimbingan teknis kepada KPU Kabupaten Badung terhadap hal tersebut.
"Dengan pasangan calon tunggal, nanti tentu implikasinya bahwa debat calon itu tidak akan terjadi. Hanya monolog, tetapi tetap akan kami sediakan panelis untuk menguji visi misi calon tersebut," ucap Lidartawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020