Bupati Jembrana I Putu Artha mengeluarkan peraturan pencegahan penularan COVID-19, termasuk sanksi bagi yang melanggar.

"Hari ini kami melakukan sosialisasi. Penerapan sanksi akan dilakukan satu minggu lagi," kata Artha, saat melakukan sosialisasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, di Pasar Umum Negara, Jumat.

Ia mengatakan, Peraturan Bupati Nomer 36 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan tersebut, merupakan panduan dan rambu bagi masyarakat saat melakukan aktivitas dalam kerangka normal baru.

Peraturan ini antara lain mengatur kewajiban dan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

Menurut dia, bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, akan dikenakan denda Rp100 ribu.

Selain perorangan, sanksi juga diberlakukan bagi pelaku usaha yaitu berupa denda Rp1 juta apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan di tempatnya.***3***

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020