Denpasar (Antara Bali) - Desak Putu Ari Padmini (38), terdakwa kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Kuta Selatan, Badung, menangis saat mendengar tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
Terdakwa menangis, karena menganggap tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) Erawati Susina dan kawan-kawan terlalu tinggi.
JPU di depan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) pimpinan IGAB Wijaya Adhi menuntut Padmini dengan hukuman penjara 4,5 tahun dikurangi masa tahanan. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara.
"Ia diwajibkan pula mengganti uang negara yang telah dikorupsi sebesar Rp290,98 juta," ucap JPU Ni Wayan Seroni yang membacakan tuntutan.Kalau terdakwa tidak sanggup membayar, lanjut dia, satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta benda Ari dapat disita dan dilelang.
"Jika tak mencukupi, maka diganti dengan tiga tahun penjara," ujarnya.
Padmini terlihat tiba-tiba menangis saat mendengar tuntutan JPU. Berulang kali dia mengusap air matanya dengan sapu tangan.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Terdakwa menangis, karena menganggap tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) Erawati Susina dan kawan-kawan terlalu tinggi.
JPU di depan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) pimpinan IGAB Wijaya Adhi menuntut Padmini dengan hukuman penjara 4,5 tahun dikurangi masa tahanan. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara.
"Ia diwajibkan pula mengganti uang negara yang telah dikorupsi sebesar Rp290,98 juta," ucap JPU Ni Wayan Seroni yang membacakan tuntutan.Kalau terdakwa tidak sanggup membayar, lanjut dia, satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta benda Ari dapat disita dan dilelang.
"Jika tak mencukupi, maka diganti dengan tiga tahun penjara," ujarnya.
Padmini terlihat tiba-tiba menangis saat mendengar tuntutan JPU. Berulang kali dia mengusap air matanya dengan sapu tangan.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012