Mangupura (Antara Bali) - Bupati Badung Anak Agung Gde Agung memecat dua pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat perselingkuhan.
    
Pemecatan itu disampaikan Bupati dalam apel bersama di Lapangan Mangupraja Mandala, Kabupaten Badung, Senin.
    
Dalam apel itu Gde Agung membacakan surat keputusannya Nomor 1227/03/HK/2012 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada PNS berinisial IWB.
    
Bupati juga membacakan surat keputusannya Nomor 1228/03/HK/2012 tentang Penjatuhan
Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada PNS berinisial IGPK.
    
"Kami mengeluarkan SK Bupati ini melalui proses dari Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dan didukung oleh bukti administrasi dan bukti konkret yang ada," kata Bupati didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Badung Anak Agung Gede Raka Yuda.
    
"Dengan pemberhentian tersebut, kedua PNS tidak akan mendapat hak pensiun. Apalagi jika didasarkan atas masa kerja kedua PNS tersebut belum memenuhi syarat untuk mendapat pensiun. Dan bila diberhentikan, berarti semua hak-haknya tidak diterima," kata Gde Agung.(M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012