Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Gianyar Bimo Prasetiyo mengungkapkan sejak hari Selasa (25/8), data rekening yang terkumpul di wilayah kerja Gianyar, Klungkung dan Bangli sudah mencapai 38.574 nomor rekening pekerja yang valid melalui konfirmasi bank.
Dalam siaran pers di Gianyar, Selasa, Bimo menjelaskan untuk wilayah kerja Gianyar, Klungkung dan Bangli sudah mencapai 38.574 nomor rekening, sementara berdasarkan informasi BPJamsostek pusat (nasional) telah terkumpul sebanyak 13,7 juta nomor rekening, dari target calon penerima bantuan subsidi upah sebesar 15.7 juta pekerja.
BPJamsostek pusat sudah melakukan validasi berlapis hingga tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 10 juta. Dari jumlah tersebut kami serahkan pada tahap pertama sebanyak 2,5 juta data peserta.
Proses penyerahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh Pemerintah kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus berjalan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK kumpulkan rekening peserta program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah
Bertempat di Kantor Menteri Ketenagakerjaan RI, BPJAMSOSTEK memberikan data calon penerima BSU untuk gelombang pertama sebanyak 2,5 juta pekerja pada Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (24/8).
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan penyerahan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan dengan Kemenaker, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK dan menyatakan, "Data batch pertama BSU sebanyak 2,5 juta ini akan di checklist untuk mengecek kesesuaian data yang ada, setelah itu baru akan kami serahkan kepada KPPN untuk nanti akan disalurkan ke bank penyalur, dalam hal ini adalah bank-bank pemerintah.
“Dari bank pemerintah tersebut nanti akan ditransfer ke penerima program Bantuan Subsidi Upah," kata menteri.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa minta perusahaan proaktif soal program subsidi karyawan
Kemenaker menjelaskan butuh waktu empat hari untuk melakukan checklist pada data yang telah diberikan oleh BPJAMSOSTEK demi mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Pegawai pemerintah non PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," tegas Ida guna meyakinkan para calon penerima bantuan subsidi upah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020