Jakarta (Antara Bali) - Rapat paripurna DPR RI, Sabtu dinihari menyetujui opsi kedua, yakni memberikan kewenangan kepada pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen.

Rapat paripurna dengan agenda pengesahan RUU tentang APBN Perubahan tahun 2012 yang dipimpin Ketua DPR RI, Marzuki Alie, tersebut menawarkan dua opsi, setelah sebelumnya disepakati untuk menunda kenaikan harga BBM dengan membuka kemungkinan dilakukan penyesuaian dalam enam bulan.

Opsi kedua tersebut didukung 356 anggota DPR RI dari lima fraksi partai-partai politik pendukung pemerintah, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, serta Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Sedangkan opsi pertama adalah harga eceran BBM bersubsidi tidak ada kenaikan yakni sesuai dengan pasal 7 ayat 6 UU No 22 tahun 2011 tentang APBN 2012. Opsi pertama ini didukung oleh empat fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, serta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Marzuki Alie memutuskan melakukan voting secara terbuka dengan meminta anggota fraksi yang sepakat terhadap opsi yang dipilihnya untuk berdiri. Setelah dihitung dengan cepat, mereka yang berdiri mencapai 358 anggota.

Anggota Fraksi Hanura yang seluruhnya berjumlah 17 orang kemudian memilih "walk out" meninggalkan ruangan rapat paripurna. Hal itu diikuti oleh fraksi-fraksi lainnya yang tidak setuju.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012