Denpasar (Antara Bali) - DPRD Provinsi Bali berupaya memasukkan minuman beralkohol hasil industri rumah tangga setempat yang dikenal sebagai "Arak Bali" dalam pembahasan Peraturan Daerah Minuman Beralkohol.
"Dengan keberadaan perda itu nantinya diharapkan dapat melindungi minuman beralkohol produksi lokal tersebut. Hasil industri rumah tangga itu sudah menjadi produksi turun-temurun, namun dari segi peredaran belum memiliki izin," kata Sekretaris Panitia Khusus Raperda Minuman Beralkohol DPRD Bali Budi Suryawan di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, dalam perda itu juga akan mencantumkan aturan-aturan terkait peredaran minuman beralkohol. "Aturan untuk peredaran minuman tersebut ditandai pemasangan label edar. Jadi melalui label itu kita akan mengetahui berapa banyak peredarannya, terutama untuk konsumsi wisatawan," kata mantan Bupati Gianyar dua periode ini.
DPRD Bali akan secepatnya melakukan pembahasan dengan harapan dalam pertengahan tahun ini sudah bisa diselesaikan. "Keberadaan perda itu sangat penting, mengingat daerah kita sebagai destinasi wisata dunia. Konsumsi minuman beralkohol, terlebih produk impor untuk keperluan hotel-hotel dan restoran sangat tinggi," ujarnya.
Budi Suryawan menambahkan, dengan adanya pelabelan melalui dasar perda tersebut, akan ada pemasukan atau kontribusi untuk pendapatan daerah.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Dengan keberadaan perda itu nantinya diharapkan dapat melindungi minuman beralkohol produksi lokal tersebut. Hasil industri rumah tangga itu sudah menjadi produksi turun-temurun, namun dari segi peredaran belum memiliki izin," kata Sekretaris Panitia Khusus Raperda Minuman Beralkohol DPRD Bali Budi Suryawan di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, dalam perda itu juga akan mencantumkan aturan-aturan terkait peredaran minuman beralkohol. "Aturan untuk peredaran minuman tersebut ditandai pemasangan label edar. Jadi melalui label itu kita akan mengetahui berapa banyak peredarannya, terutama untuk konsumsi wisatawan," kata mantan Bupati Gianyar dua periode ini.
DPRD Bali akan secepatnya melakukan pembahasan dengan harapan dalam pertengahan tahun ini sudah bisa diselesaikan. "Keberadaan perda itu sangat penting, mengingat daerah kita sebagai destinasi wisata dunia. Konsumsi minuman beralkohol, terlebih produk impor untuk keperluan hotel-hotel dan restoran sangat tinggi," ujarnya.
Budi Suryawan menambahkan, dengan adanya pelabelan melalui dasar perda tersebut, akan ada pemasukan atau kontribusi untuk pendapatan daerah.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012