Denpasar (Antara Bali) - Jumlah Wajib Pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan di Bali hingga pekan ketiga Maret 2012,  tercatat 122.401 orang.

"Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT menjelang batas batas akhir pengumpulan pada Sabtu (31/3) terus bertambah," kata Kepala Bidang P2 Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Rosmauli, di Denpasar, Selasa.

Dia mengatakan, sampai akhir pekan lalu pihaknya mencatat pelapor SPT sudah sebanyak 122.401 wajib pajak. Hal tersebut cukup menggembirakan.

Rosmauli menjelaskan, dalam sepekan terakhir penambahan wajib pajak yang menyampaikan SPT lebih dari 25 ribu orang.

"Padahal pada pekan tersebut waktunya terbatas karena libur Hari Nyepi, namun jumlah pelaporan sampai sebanyak itu," katanya.(IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012