Anggota DPD RI Made Mangku Pastika optimistis implementasi Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan Untuk Pelindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali akan cepat dapat mendongkrak pendapatan daerah dan menjadikan kepariwisataan setempat lebih berkualitas.

"Perda ini juga menjadi salah satu solusi supaya tidak ada disparitas lagi antarkabupaten satu dengan lainnya yang maju di sektor pariwisata. Di samping juga kita bisa mengongkosi kegiatan pelindungan budaya dan lingkungan hidup Bali," kata Pastika dalam acara penyerapan aspirasi secara virtual tentang Perda No 1 Tahun 2020, di Denpasar, Kamis.

Menurut dia, meskipun Bali menghasilkan devisa hingga Rp100 triliun lebih per tahun, namun selama ini Bali relatif tidak mendapatkan apa-apa, di luar pajak hotel dan restoran (PHR) yang dipungut pemerintah kabupaten/kota.

"Bersyukur kita sudah memiliki Perda Kontribusi Wisatawan ini. Oleh karena itu, saya ingin tahu terkait rencana implementasi perda tersebut. Apalagi 'kan saya dengar pertengahan September itu, Bali sudah dibuka untuk wisman," ucap mantan Gubernur Bali dua periode itu.

Terkait dengan Pergub Bali No 27 Tahun 2020 yang dikatakan sebagai penjabaran Perda Kontribusi Wisatawan, Pastika mengingatkan jangan sampai dimunculkan kata-kata bersayap seperti halnya kata "sukarela", karena pada umumnya orang berwisata tentu ingin dengan pengeluaran sekecilnya mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya.

Selain itu, dia juga mengharapkan Pemerintah Provinsi Bali dapat mempertimbangkan besaran kontribusi untuk wisman ketika ke Pulau Dewata jangan terlalu kecil. Di satu sisi menyebutkan "sukarela", namun dalam aplikasi LOVEBALI tersebut rencananya diberikan pilihan wisman dalam memberikan kontribusi melalui aplikasi itu dengan memilih tiga besaran kontribusi yakni 10 dolar AS, 15 dolar AS atau 20 dolar AS

"Orang kalau dikasih alternatif, saya yakin 99 persen akan memilih 10 dolar AS. Karena disebutkan juga kata sukarela, atau bagaimana pula kalau tidak mau bayar, apa kita tidak terima mereka datang," ujarnya.

Baca juga: "Bali bangkit" untuk aman dari "klaster wisatawan"

Pastika yang juga anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI itu mengatakan di negara lain itu sudah biasa nilai kontribusi setiap wisatawan 25 dolar AS.

"Coba kalau 25 dolar AS itu dikalikan dengan rata-rata 5.000 wisman yang datang setiap harinya ke Bali, sudah berapa itu yang didapatkan Bali. Terlalu kecil kalau 10 dolar. Kalau 'mungut' itu jangan nanggung, meskipun nilainya kecil, mungut juga namanya," ucap mantan Kapolda Bali itu.

Selain itu, menurut dia saat ini juga menjadi momentum untuk menjadikan pariwisata Bali lebih berkualitas. "Yang kita jual 'kan budaya, hanya orang-orang kaya yang biasanya menghargai budaya. Kita bisa menengok Maladewa, meskipun harga kamar di sana semalam paling rendah 450 dolar AS, namun tetap orang berduyun-duyun ke sana," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali Ida Ayu Putriani mengatakan Pergub Bali No 27 Tahun 2020 menjadi turunan dari Perda Provinsi Bali No 1 Tahun 2020.

Untuk mengimplementasikan Perda No 1 Tahun 2020, juga telah disiapkan aplikasi LOVEBALI. Wisatawan mancanegara dan wisatawan domestik yang datang ke Bali wajib mengisi data di aplikasi tersebut.

Setelah mengisi data, nanti ada salah satu menu di aplikasi tersebut yang berisikan pilihan sukarela ataupun pilihan memberikan kontribusi sebesar 10 dolar, 15 dolar dan 20 dolar AS itu. "H+1 sudah diterima di kas daerah," kata Putriani.

Baca juga: BPS: Juni 2020, penurunan wisatawan masih tajam

Luh Gde Aryani Koriawan, Kabid Perundang-undangan Biro Hukum dan Setda Provinsi Bali menegaskan kontribusi itu hanya dikenakan untuk wisatawan mancanegara.

"Tujuan Perda ini tidak semata-mata untuk pendapatan daerah, tetapi bagaimana mempertahankan pariwisata berbasis budaya tetap ajeg. Dengan perda ini, sekaligus wisatawan dapat ikut turut membantu Bali dalam mengatasi dampak negatif pariwisata terhadap lingkungan dan budaya," ucapnya.

I Wayan Rideng dari kelompok ahli bidang hukum Pemprov Bali juga menekankan bahwa Perda 1/2020 tidak saja ingin membangun kesadaran wisatawan untuk ikut menjaga Bali, sekaligus menjadi tanggung jawab kita untuk menjaga Bali jangan malah makin rusak dalam beberapa tahun ke depan.

"Jangan sampai ada pikiran wisatawan bahwa Bali nantinya terlalu dieskploitasi. Kita tentu harus senantiasa menjaga kelestarian budaya dan alam Bali," kata Rideng.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020