Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan lembaganya berkomitmen memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan pelaku korporasi.
"Hal ini tentu dimaksudkan untuk memaksimalkan 'asset recovery' atau pengembalian uang hasil korupsi kepada negara," ucap Nawawi dalam diskusi daring "Pencucian Uang, Pidana Korporasi, dan Penanganan Korupsi Lintas Negara" yang disiarkan akun Youtube KPK, Kamis.
Lebih lanjut, ia menyebut sejak 2011 KPK telah menangani perkara korupsi lintas negara seperti suap proyek pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) PT Pertamina atau lebih dikenal dengan kasus Innospec.
"Dalam perkara ini, KPK telah melakukan kerja sama penyidikan dengan SFO (Serious Fraud Office) Inggris. Kerja sama penyidikan ini turut melibatkan yurisdiksi negara lain seperti Singapura, British Virgin Island, dan Amerika Serikat," kata Nawawi.
Kemudian, kata dia, KPK juga akan terus melanjutkan penanganan korupsi lintas negara bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan US Department of Justice (USDOJ) dalam perkara korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el).
"KPK memang harus bekerja sama dengan lembaga di Amerika tersebut karena banyak bukti yang harus didapatkan oleh KPK dengan mengumpulkannya di Amerika," ujar dia.
Selain itu, ia mengatakan kerja sama lintas negara terkait penanganan kasus korupsi juga dilakukan dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia bekerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan SFO Inggris.
"Dalam perkara ini, KPK juga turut mengusut tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh dua tersangka ES (Emirsyah Satar/mantan Dirut Garuda Indonesia) dan SS (Soetikno Soedarjo/pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd," kata Nawawi.
Hingga 2019, kata dia, KPK juga telah menetapkan enam korporasi sebagai tersangka, dua di antaranya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, yakni PT Duta Graha Indah (DGI) atau PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) dalam kasus korupsi dan PT Putra Ramadhan atau Tradha dalam perkara pencucian uang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Hal ini tentu dimaksudkan untuk memaksimalkan 'asset recovery' atau pengembalian uang hasil korupsi kepada negara," ucap Nawawi dalam diskusi daring "Pencucian Uang, Pidana Korporasi, dan Penanganan Korupsi Lintas Negara" yang disiarkan akun Youtube KPK, Kamis.
Lebih lanjut, ia menyebut sejak 2011 KPK telah menangani perkara korupsi lintas negara seperti suap proyek pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) PT Pertamina atau lebih dikenal dengan kasus Innospec.
"Dalam perkara ini, KPK telah melakukan kerja sama penyidikan dengan SFO (Serious Fraud Office) Inggris. Kerja sama penyidikan ini turut melibatkan yurisdiksi negara lain seperti Singapura, British Virgin Island, dan Amerika Serikat," kata Nawawi.
Kemudian, kata dia, KPK juga akan terus melanjutkan penanganan korupsi lintas negara bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan US Department of Justice (USDOJ) dalam perkara korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el).
"KPK memang harus bekerja sama dengan lembaga di Amerika tersebut karena banyak bukti yang harus didapatkan oleh KPK dengan mengumpulkannya di Amerika," ujar dia.
Selain itu, ia mengatakan kerja sama lintas negara terkait penanganan kasus korupsi juga dilakukan dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia bekerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan SFO Inggris.
"Dalam perkara ini, KPK juga turut mengusut tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh dua tersangka ES (Emirsyah Satar/mantan Dirut Garuda Indonesia) dan SS (Soetikno Soedarjo/pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd," kata Nawawi.
Hingga 2019, kata dia, KPK juga telah menetapkan enam korporasi sebagai tersangka, dua di antaranya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, yakni PT Duta Graha Indah (DGI) atau PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) dalam kasus korupsi dan PT Putra Ramadhan atau Tradha dalam perkara pencucian uang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020