Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Bali, Nyoman Gede Antaguna menilai sesuai dengan regulasi Perpres 177/2014 yang ditandatangani Presiden Jokowi maka Direksi dan Komisaris BUMN yang diangkat tidak melalui Tim Penilai Akhir (TPA) adalah inkonstitusional dan patut dipertanyakan keabsahannya.

"Saya tanggapi hal tersebut karena saat ini masalah Direksi dan Komisaris BUMN menjadi perbincangan hangat di Tanah Air akhir-akhir ini," kata Antaguna saat diskusi dengan media di Denpasar, Minggu.

Ia mengatakan negara Indonesia adalah negara hukum maka sesuai regulasi Perpres 177/2014 yang ditandatangani Presiden Jokowi, maka Direksi dan Komisaris BUMN yang tidak melalui TPA bisa dipastikan inkonstitusional dan patut dipertanyakan keabsahannya.

Ia juga menjelaskan kekecewaanya terkait adanya kemungkinan banyak direksi dan komisaris yang diangkat tanpa mengikuti prosedur TPA.

Baca juga: Erick - Menaker tandatangani MoU penempatan pekerja disabilitas di BUMN

Mengikuti prosedur dalam Perpres 177 juga bagian dari menyeleksi agar tidak berpikir sempit masuk BUMN karena dalam Perpres tersebut jelas bahwa TPA bisa melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) dan PPATK untuk memeriksa rekam jejak seseorang yang akan jadi Direksi dan Komisaris BUMN.

Acara tersebut juga dihadiri pembicara lainnya, yaknin Ni Luh Djelantik selalu pengusaha UMKM, Adian Napitupulu (anggota DPR) dan Ida Bagus Radendra selaku praktisi Hukum dan Akademisi. Turut hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah jurnalis televisi, cetak dan media siber di Bali sebagai peserta diskusi.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020