Amlapura (Antara Bali) - Keterangan tiga orang saksi memberatkan I Komang Genti sebagai terdakwa perusakan Balai Banjar Dulun Beji, Desa Adat Perasi, Kecamatan/Kabupaten Karangasem.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Karangasem di Amlapura, Senin, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yakni Wayan Subrata, Ketut Suardika, dan Komang Astika, yang melihat langsung perbuatan terdakwa.

"Waktu itu saya melihat Komang Genti melubangi dinding balai banjar," kata Wayan Subrata dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Tirta.

Perbuatan Komang Genti itu dilatarbelangi oleh keinginannya membagi lahan banjar, satu untuk warga Desa Adat Perasi, sedangkan satunya lagi untuk warga yang terkucil dari desa adat atau "kesepekang", termasuk Genti.(M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012