Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melakukan "rapid test" atau tes cepat terhadap 13 tahanan yang telah mempunyai hukum tetap (inkracht) sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas II B Gianyar, untuk mencegah penyebaran COVID-19.
 
“Tahanan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht harus melakukan rapid test sebelum dipindahkan ke rutan untuk mencegah penyebaran COVID-19, khususnya di dalam rutan,” kata Kepala Kejari Gianyar, Agung Mardiwibowo, SH melalui siaran pers Diskominfo Gianyar, Selasa.

Melalui siaran pers yang disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum), Nyoman Bela P. Atmaja, Kajari Nyoman Bela  Atmaja mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Kabupaten Gianyar, terutama di dalam rutan.

Ia menambahkan sebanyak 13 tahanan terdiri dari dua perempuan dan 11 laki-laki yang telah mempunyai hukum tetap atau inkracht yang dilakukan rapid test. Mereka umumnya merupakan narapidana kasus pencurian, penipuan dan narkotika.
 
“Hasil test 13 tahanan itu semuanya non reaktif dan terdakwa langsung dipindah ke Rutan Kelas II B Gianyar,” ujar Bela.
 
Dikatakan pula, meski hasil test 13 tahanan non reaktif, nanti di rutan juga dilakukan isolasi terhadap terdakwa selama 14 hari sebelum dimasukkan ke dalam blok. Rapid test tersebut, merupakan kegiatan kedua kalinya kepada tahanan yang mempunyai hukum tetap.
 
 “Masa pandemi ini, kasus pencurian meningkat. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan, selain selalu menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. Kominfo.
 

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020