Lima residivis kasus pencurian dan penggelapan dan/atau penipuan yang beraksi di wilayah hukum Polsek Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, diancam lima tahun penjara.
"Lima residivis ini bukan satu kelompok, tapi terlibat pidana yang sama yaitu pencurian. Dari lima residivis, satu diantaranya terlibat dalam kasus penggelapan. Untuk pencurian itu ada kasus curanmor, curat, cusa dan satu kasus penggelapan," kata Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa di Badung, Kamis.
Ia menjelaskan untuk residivis pertama kasus pencurian bermotor dilakukan oleh tersangka bernama M. Jufri (30) yang terjadi pada (21/6). Dalam perkara ini, M. Jufri mengaku telah mengambil enam sepeda motor, maka tersangka dikenakan pasal 362 KUHP.
Selanjutnya, tersangka atas nama I Wayan Astawa (40) melakukan pencurian dengan pemberatan di salah satu toko wilayah Mengwi. Tersangka mencuri beragam jenis rokok dengan total kerugian mencapai Rp40 juta. Maka, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
"Ada juga residivis bernama Kadek Supartika yang telah melakukan pencurian di sebuah warung sembako di Mengwi dengan total kerugian Rp6,6 juta, maka tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP,"katanya.
Eka putra menjelaskan tersangka keempat kejahatan curanmor bernama I Gede Loka Wijaya merupakan redivis dengan melakukan tindak pidana sebanyak enam kali. Tersangka juga merupakan penerima asimilasi dari Lapas Kerobokan, dan kini sedang menjalani pemeriksaan secara mendalam di Polsek Mengwi. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP.
Residivis terakhir yaitu kasus penipuan dan/atau penggelapan bernama I Wayan Sugiana. Penipuan dilakukan dengan modus pembelian sepeda motor, sehingga kerugian yang dialami korban yaitu Rp6,9 juta. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dan/atau pasal 378 KUHP.
"Dari lima residivis tersebut, empat diantaranya sudah sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung, atau P21, sedangkan satunya lagi masih proses sidik," jelas Eka Putra.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020