Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Cokorda Intan Merlany Dewie, menuntut 12 tahun penjara kepada Aldo Mey Fernando selaku pengedar 5,29 gram kristal bening narkotika jenis sabu dalam peradilan secara virtual. 

"Menuntut, menyatakan terdakwa Aldo Mey Fernando secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Jaksa Cok Intan di Denpasar, Kamis.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Esthar Oktavi, Jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aldo Mey Fernando dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dengan denda Rp1 miliar subsidair dua bulan penjara.

Baca juga: PN Denpasar tuntut perantara sabu 17 tahun

Hal-hal yang memberatkan terdakwa di persidangan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Sedangkan untuk hal meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.

Sebelumnya, jaksa menjelaskan bahwa kejadian berawal dari perkenalan terdakwa dengan seseorang bernama Oseng sekitar tahun 2013 melalui media sosial facebook. Kemudian pada tahun 2015, terdakwa pulang ke kampung halamannya di Madiun dan pada Februari 2019 kembali ke Bali.

"Sebelum ke Bali, terdakwa sudah komunikasi dengan Oseng dengan tujuan meminta pekerjaan. Lalu, Oseng menawarkan pekerjaan sebagai tukang tempel (pengedar) sabu dengan upah Rp50 ribu setiap kali menempel sabu dan terdakwa setuju," kata jaksa.

Pada 11 Februari 2020 pukul 09.00 wita, Oseng menghubungi terdakwa via telepon untuk mengambil tempelan sabu dengan berat 15 gram. Sekitar pukul 17.00 wita, Oseng meminta terdakwa memecah paket sabu tersebut menjadi paket-paket kecil dengan berat 0,2 gram dan 0,4 gram dan menyimpannya di dapur terdakwa.

Jaksa Cok Intan menjelaskan terdakwa mulai menempel atau mengedarkan pada 14 Februari 2020 dibeberapa tempat wilayah Denpasar. Setelah mengedarkan sabu, terdakwa lalu memfoto lokasi tempatnya mengedarkan ke Oseng. Kemudian, pada waktu dan lokasi yang sama, petugas kepolisian tiba dan langsung menangkap terdakwa.

Berat keseluruhan narkotika yang telah dipecah-pecah oleh terdakwa yaitu 5,19 gram, beserta barang bukti lainnya seperti timbangan elektrik, HP, dan satu unit sepeda motor.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020