Menteri BUMN Erick Thohir menetapkan Prof. Dr. Widodo Muktiyo, SE. M.Com untuk menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, di Jakarta, Senin.
Widodo Muktiyo saat ini adalah Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo.
Pria kelahiran Klaten, pada tanggal 27 Februari 1964 itu ditetapkan menjadi Dewan Pengawas Perum LKBN Antara sesuai dengan Surat Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir selaku wakil pemerintah sebagai pemilik modal Perum LKBN Antara Nomor SK-205/MBU/06/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangakatan Anggota-Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) LKBN Antara.
Sebagai Ketua Dewan Pengawas Antara, Widodo didampingi tiga anggota dewas lainnya yaitu Widiarsi Agustina sebagai Anggota Dewan Pengawas, Mayong Suryo Laksono sebagai
Anggota Dewan Pengawas Independen, dan Monang Sinaga sebagai Anggota Dewan Pengawas Independen.
Baca juga: Deputi: Kominfo-ANTARA jadi ujung tombak lawan hoaks dan satukan negeri
Bagi Widodo, LKBN Antara bukanlah hal asing, mengingat rekam jejak beliau yang selalu bersentuhan dengan komunikasi.
Widodo meraih prestasi bidang akademik, sebagai Guru Besar di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo untuk bidang studi Ilmu Komunikasi. Ia juga alumnus Ilmu Komunikasi FISIP UGM, Fakultas Ekonomi UII dan Alumnus OATS di Osaka Jepang.
Mengawali karier sebagai Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi di Universitas Sebelas Maret Surakarta pada tahun 2008. Dan menjadi Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama pada tahun 2015.
Pada 1999, ia sempat merintis berdirinya Perhimpunan Hubungan Masyarakat (PERHUMAS) di Solo. Dan tahun 2001 mendirikan Media Watch Surakarta (MWS).
Baca juga: Dirut ANTARA: Wartawan harus punya kapasitas dan junjung kode etik
Beberapa buku pernah ditulisnya, antara lain Pengantar Ilmu Komunikasi (1992), Ekonomi Pembangunan (1994) dan Bagaimana Cara Menjual dan Membangun Citra (2004).
Widodo, pemilik hobi berkebun ini juga dikenal sebagai sosok yang memberikan pencerahan, menginspirasi banyak orang, dan selalu membangun komunikasi yang baik dengan orang-orang di sekitarnya.
Orkestrasi media pemerintah
Widodo yang menjabat Dirjen IKP sejak Juni 2019 ini sejak Septemer 2019 ini, pernah mengatakan bahwa pemerintah merancang untuk mengoptimalkan orkestrasi komunikasi pada tiga media milik pemerintah untuk mengedukasi publik.
"Pemerintah kita punya tiga instrumen besar yakni RRI, TVRI, dan LKBN ANTARA, ini yang saya kira harus kita optimalkan peran-peran untuk mengedukasi publik," ujar Widodo dalam seminar daring belum lama ini.
Baca juga: Stafsus Presiden berharap ANTARA bisa mendunia
Menurut Widodo, orkestrasi komunikasi antara ketiga media tersebut sangat dibutuhkan pemerintah di masa pandemik COVID-19 seperti saat ini.
Diharapkan dengan orkestrasi komunikasi yang baik, ketiga media dapat memberikan informasi yang paling memiliki kredibilitas dan mampu dipercaya publik serta juga memberikan satu channeling kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Kita tahu bahwa kita ini mempunyai instrumen yang terpercaya, institusi yang kredibel," kata Widodo.
Dirjen IKP Kominfo itu menjelaskan bahwa kita saat ini berada di era tsunami informasi, dimana terdapat banyak sekali informasi di tengah digitalisasi yang berlangsung hari ini. Sehingga kebutuhan mengedukasi publik dengan benar adalah yang sangat dibutuhkan.
Baca juga: ANTARA jadi "corong" negara/publik pada era disrupsi
Baginya, terdapat beberapa catatan yang dapat menjadi perhatian Widodo saat ini. Sebagai kantor berita negara, Antara sudah sejak lama menjadi humas bagi negara, termasuk menjadi BUMN bukanlah hal baru.
Dalam Era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0, Antara dituntut berperan sebagai konsultan dan penyedia layanan terpadu komunikasi media (Integrated Media Communication Services).
Oleh sebab itu, ANTARA dan Kominfo harus bersatu dan bersinergi. Dengan sinergi, peran Antara akan semakin kokoh dan dikenal oleh negara dan masyarakat Indonesia.
Baca juga: Pengadilan putuskan perselisihan ketenagakerjaan Perum LKBN ANTARA ditangani sesuai hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020