Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, kembali mencairkan insentif bagi tenaga kerja yang memiliki KTP daerah ini yang dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja akibat pandemi COVID-19 setelah sebelumnya pada tanggal 4 Juni lalu melaksanakan tahap pertama dari salah satu kebijakan strategis Bupati Giri Prasta dalam mitigasi COVID-19 tersebut.
"Penyerahan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten ini merupakan wujud nyata bahwa Pemkab hadir mengayomi, memberikan perlindungan dan berkomitmen untuk berbagi kepada pekerja sektor pariwisata dan sektor lainnya yang terdampak COVID-19," ujar Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, di Kuta Selatan, Jumat.
Bantuan sosial bagi pekerja sektor pariwisata dan sektor lainnya terdampak COVID-19 yang diserahkan tersebut berupa uang dengan total pagu anggaran sebesar Rp15 miliar lebih dengan rincian per orang mendapatkan Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan terhitung bulan Mei, Juni, dan Juli 2020.
"Inilah bentuk komitmen dari kami dalam memperhatikan masyarakatnya yang terdampak pendemi ini. Mudah-mudahan dengan bantuan ini masyarakat kami semakin percaya diri untuk kedepannya," kata Wabup Suiasa.
Baca juga: Pemkab Badung berikan bantuan ke 246 orang Sulinggih
Ia menjelaskan, Pemkab Badung sebagai sub-sistem pemerintahan pusat dan provinsi, maka mekanismenya mesti taat dan tunduk pada prinsip-prinsip ketentuan dan standar operasional prosedur.
Pihaknya juga berpegangan pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai upaya-upaya yang cepat, tepat, fokus, terpadu dan bersinergi dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Badung.
"Sebagai sub-sistem pemerintahan, maka dalam konteks pengambilan kebijakan dan mengeksekusi kebijakan terkait COVID-19 ini, Pemkab Badung berada pada posisi mensublimasi dan mensubstitusi peran-peran pemerintah atasan sehingga mekanisme pemberian bantuan sosial ini tidak boleh terjadi tumpang tindih termasuk tidak diperkenankan memberikan bantuan kepada individu yang sudah menerima bantuan serupa terkait penanggulangan COVID-19," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Badung dukung sektor pertanian di tengah pandemi COVID-19
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung, Ida Bagus Oka Dirga menjelaskan, bantuan sosial tersebut merupakan jaring pengaman sosial/sosial safety net kepada para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan akibat COVID-19, yang pemanfaatannya untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi pekerja dan keluarganya.
Berdasarkan hasil cleansing dan verifikasi data yang masuk dalam masa pendaftaran secara daring, di wilayah Badung yang dinyatakan lolos untuk menerima intensif sebanyak 1.646 orang.
"Hari ini diserahkan secara simbolis kepada 29 orang yang mewakili 518 pekerja. Ini merupakan penyerahan lanjutan dari penyerahan tahap pertama kepada 577 orang pekerja dari total penerima keseluruhan 1.646 pekerja. Jadi untuk sementara yang menerima bantuan sesuai data yang lolos verifikasi itu," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Penyerahan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten ini merupakan wujud nyata bahwa Pemkab hadir mengayomi, memberikan perlindungan dan berkomitmen untuk berbagi kepada pekerja sektor pariwisata dan sektor lainnya yang terdampak COVID-19," ujar Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, di Kuta Selatan, Jumat.
Bantuan sosial bagi pekerja sektor pariwisata dan sektor lainnya terdampak COVID-19 yang diserahkan tersebut berupa uang dengan total pagu anggaran sebesar Rp15 miliar lebih dengan rincian per orang mendapatkan Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan terhitung bulan Mei, Juni, dan Juli 2020.
"Inilah bentuk komitmen dari kami dalam memperhatikan masyarakatnya yang terdampak pendemi ini. Mudah-mudahan dengan bantuan ini masyarakat kami semakin percaya diri untuk kedepannya," kata Wabup Suiasa.
Baca juga: Pemkab Badung berikan bantuan ke 246 orang Sulinggih
Ia menjelaskan, Pemkab Badung sebagai sub-sistem pemerintahan pusat dan provinsi, maka mekanismenya mesti taat dan tunduk pada prinsip-prinsip ketentuan dan standar operasional prosedur.
Pihaknya juga berpegangan pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai upaya-upaya yang cepat, tepat, fokus, terpadu dan bersinergi dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Badung.
"Sebagai sub-sistem pemerintahan, maka dalam konteks pengambilan kebijakan dan mengeksekusi kebijakan terkait COVID-19 ini, Pemkab Badung berada pada posisi mensublimasi dan mensubstitusi peran-peran pemerintah atasan sehingga mekanisme pemberian bantuan sosial ini tidak boleh terjadi tumpang tindih termasuk tidak diperkenankan memberikan bantuan kepada individu yang sudah menerima bantuan serupa terkait penanggulangan COVID-19," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Badung dukung sektor pertanian di tengah pandemi COVID-19
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung, Ida Bagus Oka Dirga menjelaskan, bantuan sosial tersebut merupakan jaring pengaman sosial/sosial safety net kepada para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan akibat COVID-19, yang pemanfaatannya untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi pekerja dan keluarganya.
Berdasarkan hasil cleansing dan verifikasi data yang masuk dalam masa pendaftaran secara daring, di wilayah Badung yang dinyatakan lolos untuk menerima intensif sebanyak 1.646 orang.
"Hari ini diserahkan secara simbolis kepada 29 orang yang mewakili 518 pekerja. Ini merupakan penyerahan lanjutan dari penyerahan tahap pertama kepada 577 orang pekerja dari total penerima keseluruhan 1.646 pekerja. Jadi untuk sementara yang menerima bantuan sesuai data yang lolos verifikasi itu," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020