Gubernur Bali Wayan Koster mengirimkan surat kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo agar tetap mengizinkan daerah setempat memberlakukan syarat uji swab berbasis PCR dengan hasil negatif bagi pelaku perjalanan yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Hal ini dimaksudkan untuk mengendalikan laju peningkatan COVID-19 di Bali yang belakangan ini cenderung meningkat," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Jumat.
Surat Gubernur Bali bernomor 239/GugusCovid19/VI/2020 tertanggal 12 Juni 2020 itu juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Penetapan syarat memiliki surat keterangan negatif COVID-19 hasil uji PCR dengan masa berlaku selama-lamanya tujuh hari saat ketibaan di pintu masuk Bali tersbeut, menurut Dewa Indra, agar Bali menjadi daerah yang sehat dan nyaman bagi masyarakat dan bagi pelaku perjalanan ke Bali, baik dari dalam maupun luar negeri.
Baca juga: RS PTN Unud uji coba dua alat PCR COVID-19
Sebelumnya Kementerian Perhubungan juga menyatakan melonggarkan persyaratan bagi calon penumpang pesawat rute domestik tak perlu menyertakan hasil tes swab dengan metode PCR, tetapi boleh hanya "rapid test".
Pemerintah Provinsi Bali, lanjut Dewa Indra, tetap menginginkan supaya bisa memberlakukan syarat uji PCR tersebut karena Bali sebagai destinasi wisata dunia.
"Sebagai destinasi wisata dunia, Bali perlu dijadikan percontohan menerapkan standar kesehatan yang lebih tinggi untuk menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata yang sehat dan berkualitas, serta berdaya saing internasional," ujar pria yang juga Sekda Provinsi Bali itu.
Dalam kebijakan pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk Bali, Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10925 Tahun 2020 tertanggal 22 Mei 2020 dengan menetapkan sejumlah kriteria dan persyaratan.
Baca juga: Gubernur Bali resmikan dua laboratorium PCR COVID-19
Ketentuannya bagi penumpang yang tiba di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali diminta untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang dikeluarkan oleh laboratorium rumah sakit pemerintah atau pemerintah daerah atau laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Kedua, bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Denpasar diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif COVID-19 dari Uji Swab atau Rapid Test selama- lamanya tujuh hari terhitung saat ketibaan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Pengelola dan pemangku kepentingan pelabuhan penyeberangan atau angkutan laut pemberangkatan dan pengelola pintu masuk perairan wilayah Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat yakni hanya menerima pelaku perjalanan minimal dengan hasil negatif dari uji rapid test yang dikeluarkan RS yang ditunjuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dinas Kesehatan atau pihak lain yang berwenang.
"Surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari uji cepat valid memiliki masa berlaku selama-lamanya tujuh hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk Bali," kata Dewa Indra.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Hal ini dimaksudkan untuk mengendalikan laju peningkatan COVID-19 di Bali yang belakangan ini cenderung meningkat," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Jumat.
Surat Gubernur Bali bernomor 239/GugusCovid19/VI/2020 tertanggal 12 Juni 2020 itu juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Penetapan syarat memiliki surat keterangan negatif COVID-19 hasil uji PCR dengan masa berlaku selama-lamanya tujuh hari saat ketibaan di pintu masuk Bali tersbeut, menurut Dewa Indra, agar Bali menjadi daerah yang sehat dan nyaman bagi masyarakat dan bagi pelaku perjalanan ke Bali, baik dari dalam maupun luar negeri.
Baca juga: RS PTN Unud uji coba dua alat PCR COVID-19
Sebelumnya Kementerian Perhubungan juga menyatakan melonggarkan persyaratan bagi calon penumpang pesawat rute domestik tak perlu menyertakan hasil tes swab dengan metode PCR, tetapi boleh hanya "rapid test".
Pemerintah Provinsi Bali, lanjut Dewa Indra, tetap menginginkan supaya bisa memberlakukan syarat uji PCR tersebut karena Bali sebagai destinasi wisata dunia.
"Sebagai destinasi wisata dunia, Bali perlu dijadikan percontohan menerapkan standar kesehatan yang lebih tinggi untuk menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata yang sehat dan berkualitas, serta berdaya saing internasional," ujar pria yang juga Sekda Provinsi Bali itu.
Dalam kebijakan pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk Bali, Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10925 Tahun 2020 tertanggal 22 Mei 2020 dengan menetapkan sejumlah kriteria dan persyaratan.
Baca juga: Gubernur Bali resmikan dua laboratorium PCR COVID-19
Ketentuannya bagi penumpang yang tiba di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali diminta untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang dikeluarkan oleh laboratorium rumah sakit pemerintah atau pemerintah daerah atau laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Kedua, bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Denpasar diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif COVID-19 dari Uji Swab atau Rapid Test selama- lamanya tujuh hari terhitung saat ketibaan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Pengelola dan pemangku kepentingan pelabuhan penyeberangan atau angkutan laut pemberangkatan dan pengelola pintu masuk perairan wilayah Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat yakni hanya menerima pelaku perjalanan minimal dengan hasil negatif dari uji rapid test yang dikeluarkan RS yang ditunjuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dinas Kesehatan atau pihak lain yang berwenang.
"Surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari uji cepat valid memiliki masa berlaku selama-lamanya tujuh hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk Bali," kata Dewa Indra.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020