Pedagang yang berasal dari luar Kabupaten Jembrana, Bali diwajibkan membawa tes cepat (rapid test) saat berjualan di kabupaten tersebut, untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
"Aturan ini berlaku untuk seluruh pedagang, baik yang berjualan di pasar maupun desa-desa. Seluruh pedagang asal luar Kabupaten Jembrana, harus membawa hasil rapid test," kata Bupati Jembrana I Putu Artha, saat menyerahkan bantuan sosial, di Negara, Jumat.
Ia memerintahkan camat hingga aparat desa dan kelurahan untuk mewaspadai penyebaran Covid-19, khususnya mencegah trasmisi lokal.
Menurut dia, transmisi lokal penularan Covid-19, potensial terjadi di pusat aktivitas ekonomi masyarakat, seperti pasar, sehingga mewajibkan pedagang asal luar Jembrana membawa hasil rapid test.
Apabila pedagang bersangkutan belum membawa hasil tes cepat tersebut, ia memerintahkan, kepada pasar untuk mengarahkan mereka menjalani rapid test di Puskesmas terdekat.
"Kebijakan ini untuk kepentingan bersama dan mencegah lonjakan kasus Covid-19. Apabila ada pedagang yang tidak membawa hasil rapid, apalagi menolak, tidak boleh berjualan di Kabupaten Jembrana," tegasnya.
Terkait dengan bantuan sosial, ia minta masyarakat tidak ribut, karena pihaknya menyalurkan bantuan tersebut secara bertahap bagi mereka yang terdampak Covid-19.
Kepada kepala desa dan lurah beserta jajarannya, ia minta agar benar-benar mengawasi serta memverifikasi identitas penerima, sehingga tidak terjadi penerima ganda.
Kepada Dinas Sosial Jembrana I Made Dwipayana yang mendampingi Artha mengatakan, untuk tahap II ini sebanyak 1.526 keluarga menerima bantuan sosial berupa sembilan kebutuhan pokok.
"Bantuan ini nilainya Rp200 ribu, yang akan diberikan selama tiga bulan kepada keluarga penerima manfaat. Sebelumnya di Kecamatan Negara sudah disalurkan tahap pertama untuk 1.731 keluarga, sehingga total di kecamatan ini sudah 3.257 keluarga mendapatkan bantuan ini," katanya.
Hadir dalam penyerahan bantuan ini unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekda I Made Sudiada, serta sejumlah pejabat lainnya.***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Aturan ini berlaku untuk seluruh pedagang, baik yang berjualan di pasar maupun desa-desa. Seluruh pedagang asal luar Kabupaten Jembrana, harus membawa hasil rapid test," kata Bupati Jembrana I Putu Artha, saat menyerahkan bantuan sosial, di Negara, Jumat.
Ia memerintahkan camat hingga aparat desa dan kelurahan untuk mewaspadai penyebaran Covid-19, khususnya mencegah trasmisi lokal.
Menurut dia, transmisi lokal penularan Covid-19, potensial terjadi di pusat aktivitas ekonomi masyarakat, seperti pasar, sehingga mewajibkan pedagang asal luar Jembrana membawa hasil rapid test.
Apabila pedagang bersangkutan belum membawa hasil tes cepat tersebut, ia memerintahkan, kepada pasar untuk mengarahkan mereka menjalani rapid test di Puskesmas terdekat.
"Kebijakan ini untuk kepentingan bersama dan mencegah lonjakan kasus Covid-19. Apabila ada pedagang yang tidak membawa hasil rapid, apalagi menolak, tidak boleh berjualan di Kabupaten Jembrana," tegasnya.
Terkait dengan bantuan sosial, ia minta masyarakat tidak ribut, karena pihaknya menyalurkan bantuan tersebut secara bertahap bagi mereka yang terdampak Covid-19.
Kepada kepala desa dan lurah beserta jajarannya, ia minta agar benar-benar mengawasi serta memverifikasi identitas penerima, sehingga tidak terjadi penerima ganda.
Kepada Dinas Sosial Jembrana I Made Dwipayana yang mendampingi Artha mengatakan, untuk tahap II ini sebanyak 1.526 keluarga menerima bantuan sosial berupa sembilan kebutuhan pokok.
"Bantuan ini nilainya Rp200 ribu, yang akan diberikan selama tiga bulan kepada keluarga penerima manfaat. Sebelumnya di Kecamatan Negara sudah disalurkan tahap pertama untuk 1.731 keluarga, sehingga total di kecamatan ini sudah 3.257 keluarga mendapatkan bantuan ini," katanya.
Hadir dalam penyerahan bantuan ini unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekda I Made Sudiada, serta sejumlah pejabat lainnya.***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020