Singaraja (Antara Bali) - DPRD Kabupaten Buleleng mengesahkan dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.

Perda Penyelenggaraan Perizinan dan Perda Retribusi Izin Usaha Perikanan itu ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng di Singaraja, Jumat.

Wakil Ketua DPRD Buleleng Ni Luh Tiwik Ismarheningrum selaku pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada juru bicara Pansus Raperda Penyelenggaraan Perizinan Made Komang Artama dan juru bicara Pansus Ranperda Retribusi Izin Usaha Perikanan Made Teja untuk menyampaikan pandangannya.

"Dengan adanya perda ini kami berharap masyarakat dapat mematuhi segala peraturan perizinan," kata Komang Artama.

Sementara itu, Made Teja mengingatkan Pemkab Buleleng segera menyosialisasikan Perda Retribusi Izin Usaha Perikanan, termasuk upaya pengendaliannya. "Perizinan merupakan salah satu aspek penting dalam pemenuhan kebutuhan publik," katanya.

Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Bagiada memaklumi terjadinya perbedaan pendapat dalam pembahasan dua ranperda tersebut.

"Hal itu kami anggap wajar sebagai sebuah dinamika dalam demokrasi," kata Putu Bagiada yang bakal mengakhiri masa jabatan periode keduanya pada bulan Juli 2012 itu.(IMT/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012