Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Perintis Tabanan tercatat dari Januari hingga 29 Mei 2020 telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua sebesar Rp11.788.790.130 untuk 1.080 peserta.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Perintis Tabanan Tony Hidayat mengatakan dalam masa pandemi COVID-19, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua dilakukan secara daring melalui Protokol Lapak Asik.
"Prosedur yang dibutuhkan melalui mekanisme Lapak Asik memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi fraud," ujar Tony.
Layanan pengajuan klaim 'online' ini untuk mengakomodasi kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah. Di samping tetap mengindahkan aturan terkait jaga jarak yang diimbau pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19.
Tony Hidayat menyebutkan, dari pelayanan tersebut, besaran klaim JHT yang diserahkan sebesar Rp11.788.790.130 dengan jumlah peserta sekitar 1080 dan Jaminan Pensiun (JP)Rp6.825.600 jumlah peserta 34 orang dan Lumpsum Rp63.772.240
"Dokumen yang disiapkan untuk pencairan klaim secara online, meliputi kartu peserta BPJAMSOSTEK, KTP, Kartu Keluarga, Paklaring (surat pengalaman kerja), dan buku tabungan. Semua dokumen harus diunggah untuk Lapak Asik," ucapnya.
Menurut dia, tidak dapat dipungkiri bahwa akibat wabah pandemi COVID-19 ini ada beberapa perusahaan yang terpaksa harus meliburkan, merumahkan dan bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya.
Dana JHT yang dibayarkan itu tentunya sangat dibutuhkan bagi mereka yang di PHK oleh perusahaannya akibat pandemi COVID-19.
"Kami pun sekaligus sosialisasi pentingnya penggunaan masker untuk menekan penyebaran COVID-19 di Bali. Kami juga terus memberikan edukasi agar para pekerja mengetahui manfaat mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Perintis Tabanan Tony Hidayat mengatakan dalam masa pandemi COVID-19, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua dilakukan secara daring melalui Protokol Lapak Asik.
"Prosedur yang dibutuhkan melalui mekanisme Lapak Asik memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi fraud," ujar Tony.
Layanan pengajuan klaim 'online' ini untuk mengakomodasi kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah. Di samping tetap mengindahkan aturan terkait jaga jarak yang diimbau pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19.
Tony Hidayat menyebutkan, dari pelayanan tersebut, besaran klaim JHT yang diserahkan sebesar Rp11.788.790.130 dengan jumlah peserta sekitar 1080 dan Jaminan Pensiun (JP)Rp6.825.600 jumlah peserta 34 orang dan Lumpsum Rp63.772.240
"Dokumen yang disiapkan untuk pencairan klaim secara online, meliputi kartu peserta BPJAMSOSTEK, KTP, Kartu Keluarga, Paklaring (surat pengalaman kerja), dan buku tabungan. Semua dokumen harus diunggah untuk Lapak Asik," ucapnya.
Menurut dia, tidak dapat dipungkiri bahwa akibat wabah pandemi COVID-19 ini ada beberapa perusahaan yang terpaksa harus meliburkan, merumahkan dan bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya.
Dana JHT yang dibayarkan itu tentunya sangat dibutuhkan bagi mereka yang di PHK oleh perusahaannya akibat pandemi COVID-19.
"Kami pun sekaligus sosialisasi pentingnya penggunaan masker untuk menekan penyebaran COVID-19 di Bali. Kami juga terus memberikan edukasi agar para pekerja mengetahui manfaat mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020