Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (D
Kota Denpasar, Bali meluncurkan inovasi baru pendaftaran melalui daring (dalam jaringan/online) yang dikenal "Taring Disdukcapil" gun mempercepat pelayanan masyarakat di tengah COVID-19.

"Pelayanan berbasis digitalisasi yang terpusat pada alamat website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id/index.php ini secara resmi akan diterapkan mulai Senin (8/6)," kata Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata di Denpasar, Minggu.

Saat menghadapi pandemi COVID-19, ia mengatakan Disdukcapil itu salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan dasar bidang kependudukan dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Baca juga: 19 pedagang di Denpasar tes cepat lanjutan positif COVID-19

"Terlebih lagi, selama pandemi COVID-19 masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa, namun harus dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Karena itu, kata Juli Artabrata, guna mendukung pelaksanaan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, Disdukcapil Kota Denpasar secara resmi menerapkan sistem pendaftaran melalui "Taring Disdukcapil".

"Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat, terlebih lagi saat ini kita sedang masa penanganan pandemi COVID-19, sehingga wajib terbiasa dengan pola adaptasi kebiasaan baru, dan pelayanan berbasis daring merupakan salah satu solusi sebagai upaya penerapan protokol kesehatan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Tim GTPP COVID-19 Denpasar sosialisasikan protokol kesehatan

Menurut Juli Artabrata, terdapat 10 jenis pelayanan yang dilayani melalui sistem "Taring Disdukcapil", yakni paket akta kelahiran, paket akta perkawinan, paket akta perceraian, paket akta kematian, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El), surat keterangan pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), kartu identitas anak (KIA), sinkronisasi data serta layanan administrasi kependudukan lainnya.

"Jadi masyarakat tinggal mengakses website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id/index.php, selanjutnya memilih pelayanan yang dikehendaki, lalu mengikuti dan melengkapi berkas serta tahapan yang ditunjukkan oleh program secara otomatis, dan bagi masyarakat yang kurang jelas bisa melaksanakan dengan dipandu oleh petugas Disdukcapil, desa/kelurahan dan kepala lingkungan atau dusun," ujarnya.

Ia berharap masyarakat dapat tetap melaksanakan pengurusan dokumen kependudukan walaupun saat ini dalam proses penerapan protokol kesehatan masyarakat selama pandemi COVID-19.

 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020