Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Bali melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 50 kendaraan angkutan barang maupun orang serta kendaraan pribadi di Terminal Mengwi, Badung.

"Prosedurnya kita sesuai dengan hasil rapat tim kita, baik Badung dan Denpasar, yang tanpa surat keterangan rapid test, surat keterangan asal tujuan yang jelas itu kita putar balik dan saat balik kita wajibkan dia rapid tes di daerah asalnya, sehingga tidak ada yang masuk tanpa alat keterangan hasil rapid tes," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan di Terminal Mengwi, Badung, Rabu.

Ia mengatakan pemeriksaan ini diberlakukan terhadap pergerakan transportasi seperti angkutan barang, angkutan orang maupun kendaraan pribadi roda empat maupun roda dua yang berasal dari luar Bali.

Baca juga: Terminal Mengwi tidak beroperasi selama arus mudik lebaran

Tujuan dari pemeriksaan ini guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah Bali khususnya Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

"Sesuai dengan informasi masyarakat, dan di lapangan juga ada yang lolos di Pelabuhan Gilimanuk. Jadi kita coba berkolaborasi untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kota Denpasar maupun kabupaten Badung dan tentunya juga berimplikasi terhadap identitas dari pada masyarakat yang menuju kota Denpasar maupun Badung," jelasnya.

Pemeriksaan ini akan berlangsung selama arus balik sekitar 12 hari sesuai yang sudah dijadwalkan dan setelah itu dievaluasi.

Baca juga: Terminal Mengwi-Badung hentikan operasional selama COVID-19

Sriawan menjelaskan hingga saat ini di Terminal Mengwi belum ditemukan warga yang datang ke Bali tanpa dilengkapi surat keterangan hasil rapid test.

Namun, 86 persen ditemukan saat menjalani PKM (pembatasan kegiatan masyarakat) terutama yang tidak membawa surat keterangan tempat tinggal, dan keterangan dari desa.

"Saat ini di Terminal Mengwi belum ditemukan, kalau dari PKM Denpasar kurang lebih 86 persen mereka terutama yang tidak dibekali surat keterangan tempat tinggal. Jadi ada identitasnya jelas, KTP ada tapi kalau ditanya tinggal di mana yang bersangkutan enggak punya keterangan dan jelas itu tidak lapor ke lingkungan desa," kata Sriawan.

Baca juga: Jumlah penumpang di Terminal Mengwi turun 70 persen

Pihaknya berharap masyarakat yang datang dari luar Bali, tiba dengan tujuan jelas dan melapor sampai tingkat lingkungan desa atau lurah serta memenuhi protokol kesehatan. Jika ada yang ditemukan melanggar tentu akan diminta putar balik.

Video oleh Pande Yudha

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020