Pemerintah Provinsi Bali kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan pemerintah provinsi setempat untuk tahun anggaran 2019

"BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2019. Berdasarkan pemeriksaan yang telah kami lakukan, dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material," kata Anggota VI BPK RI Prof Harry Azhar Azis dalam sambutan secara virtual saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Provinsi Bali dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Bali, di Denpasar, Jumat.

Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi Bali juga telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

Baca juga: Gubernur Bali minta BPK tidak ragu berikan opini

Untuk itu, BPK RI memberikan opini "Wajar Tanpa Pengecualian" atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019. Pencapaian opini WTP ini adalah yang ketujuh kalinya bagi Pemprov Bali.

"Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Bali beserta jajaran perangkat daerahnya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya," ucap Prof Harry Azhar.

Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali, diantararanya penganggaran dan pertanggungjawaban pemberian hibah belum memadai, pelaporan dan pertanggungjawaban BKK kepada pemerintah daerah lainnya dan desa belum sesuai petunjuk teknis. Selanjutnya, pengelolaan Rumah Negara Pemerintah Provinsi Bali belum sesuai ketentuan.

Baca juga: Kepala BPK RI Bali minta Denpasar pertahankan WTP

Anggota VI BPK RI mengingatkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Pemerintah Provinsi Bali wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.

Penyerahan LHP LKPD TA 2019 pada Pemerintah Provinsi Bali selain dihadiri secara virtual oleh Anggota VI BPK RI Prof Harry Azhar Azis, juga oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Dr Dori Santosa.

Baca juga: Sekda Bali apresiasi BPK ikuti program Bali Resik Sampah Plastik

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pemprov setempat mengapresiasi seluruh jajaran BPK Perwakilan Provinsi Bali, khususnya tim pemeriksa yang di tengah wabah pandemi COVID-19 dapat menyelesaikan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Bali tahun 2019 dan menyerahkan LHP tersebut pada hari ini.

Menurut Koster, Pemerintah provinsi Bali telah menyerahkan LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali pada 11 Maret 2020 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali dan dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh tim BPK Perwakilan Provinsi Bali dari 13 April sampai 18 Mei 2020.

Atas temuan hasil pemeriksaan tersebut Pemerintah Provinsi Bali telah memberikan tanggapan atas rekomendasi pemeriksaan dan mengisi rencana aksi sebagai bentuk rencana tindak lanjut atas konsep LHP tersebut pada 27 Mei 2020.

Baca juga: BPK dan ahli hukum diskusikan gugatan hasil pemeriksaan

"Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Bali tahun 2019 yang diserahkan kepada DPRD Provinsi Bali oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali pada hari ini memuat opini pemeriksaan atas pelaksanaan APBD yang juga menjadi ukuran akuntabilitas dan pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bali," ujar politisi asal Desa Sembiran, Buleleng.

Gubernur Koster menambahkan, seluruh jajaran Pemprov Bali menyadari pengelolaan keuangan dan aset daerah masih jauh dari sempurna.
"Oleh karenanya kami mohon kepada BPK perwakilan provinsi Bali untuk tidak henti-hentinya memberikan tuntunan dan bimbingan dalam mengelola keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga layak pemeriksaan BPK dengan kategori WTP atau wajar tanpa pengecualian," ujar Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.

Sementara itu, kegiatan dihadiri secara langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan para anggota DPRD Provinsi Bali, jajaran Pemerintah Provinsi Bali, dan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto serta dengan jumlah peserta terbatas.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020